Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Kamis, 25 Juni 2026 - 18:36 WIB
loading...
Hakim yustisial Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial SW yang sebelumnya menjabat Ketua PN Kudus dipecat dari jabatannya. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Hakim yustisial Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial SW yang sebelumnya menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus dipecat dari jabatannya. Pemecatan tersebut merupakan hasil putusan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.
SW diberikan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat karena terbukti menerima uang pembayaran objek lelang senilai Rp1,9 miliar lebih. Sebelumnya, sidang sempat ditunda karena terlapor SW dalam keadaan sakit.
“Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 19 ayat 4 huruf e peraturan bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ucap Ketua Sidang MKH Hamdi dikutip Kamis (25/6/2026).
Baca juga: Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Pelanggaran etik ini berawal adanya laporan bahwa terlapor telah menerima uang sejumlah Rp1,9 miliar dan Rp150 juta kepada SW pada 2022. Pada saat itu, terlapor SW menjabat sebagai Ketua PN Kudus. Uang tersebut seharusnya digunakan sebagai biaya untuk pembayaran objek lelang berupa sebuah rumah.
SW diberikan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat karena terbukti menerima uang pembayaran objek lelang senilai Rp1,9 miliar lebih. Sebelumnya, sidang sempat ditunda karena terlapor SW dalam keadaan sakit.
“Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 19 ayat 4 huruf e peraturan bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ucap Ketua Sidang MKH Hamdi dikutip Kamis (25/6/2026).
Baca juga: Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Pelanggaran etik ini berawal adanya laporan bahwa terlapor telah menerima uang sejumlah Rp1,9 miliar dan Rp150 juta kepada SW pada 2022. Pada saat itu, terlapor SW menjabat sebagai Ketua PN Kudus. Uang tersebut seharusnya digunakan sebagai biaya untuk pembayaran objek lelang berupa sebuah rumah.
Lihat Juga :