KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Kamis, 25 Juni 2026 - 17:20 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga, berdasarkan amanat UU No 12/2022, Korban berhak memperoleh perlindungan keamanan, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, layanan kesehatan dan visum, serta hak restitusi dan pemulihan. Hak-hak tersebut di jamin dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
KOPRI PB PMII menegaskan bahwa setiap perempuan berhak memperoleh rasa aman, perlindungan hukum, dan keadilan. Kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas martabat dan hak asasi manusia.
Atas peristiwa ini, KOPRI PB PMII menyatakan, pertama, memberikan dukungan penuh kepada korban dalam memperjuangkan keadilan melalui mekanisme hukum yang sedang berjalan. Kedua, menyatakan dukungan dan apresiasi sebesar-besarnya terhadap KOPRI PKC Maluku Utara yang telah mendampingi korban saat ini baik pendampingan psikososial maupun pendampingan advokasi hukum. Baca juga: India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Ketiga, mendesak Kepolisian Reserse Ternate di Maluku Utara untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, cepat, objektif, dan berperspektif korban. Keempat, menolak segala bentuk intimidasi, tekanan, kriminalisasi, maupun upaya-upaya yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
Kelima, mengingatkan seluruh pihak agar tidak membuka identitas korban dan menghentikan segala bentuk reviktimisasi terhadap korban. Keenam, KOPRI PB PMII bersama seluruh Kader Kopri se-Indonesia akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
KOPRI PB PMII menegaskan bahwa setiap perempuan berhak memperoleh rasa aman, perlindungan hukum, dan keadilan. Kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas martabat dan hak asasi manusia.
Atas peristiwa ini, KOPRI PB PMII menyatakan, pertama, memberikan dukungan penuh kepada korban dalam memperjuangkan keadilan melalui mekanisme hukum yang sedang berjalan. Kedua, menyatakan dukungan dan apresiasi sebesar-besarnya terhadap KOPRI PKC Maluku Utara yang telah mendampingi korban saat ini baik pendampingan psikososial maupun pendampingan advokasi hukum. Baca juga: India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Ketiga, mendesak Kepolisian Reserse Ternate di Maluku Utara untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, cepat, objektif, dan berperspektif korban. Keempat, menolak segala bentuk intimidasi, tekanan, kriminalisasi, maupun upaya-upaya yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
Kelima, mengingatkan seluruh pihak agar tidak membuka identitas korban dan menghentikan segala bentuk reviktimisasi terhadap korban. Keenam, KOPRI PB PMII bersama seluruh Kader Kopri se-Indonesia akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
(poe)
Lihat Juga :