KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:20 WIB
loading...
A A A
Ketiga, berdasarkan amanat UU No 12/2022, Korban berhak memperoleh perlindungan keamanan, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, layanan kesehatan dan visum, serta hak restitusi dan pemulihan. Hak-hak tersebut di jamin dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

KOPRI PB PMII menegaskan bahwa setiap perempuan berhak memperoleh rasa aman, perlindungan hukum, dan keadilan. Kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas martabat dan hak asasi manusia.

Atas peristiwa ini, KOPRI PB PMII menyatakan, pertama, memberikan dukungan penuh kepada korban dalam memperjuangkan keadilan melalui mekanisme hukum yang sedang berjalan. Kedua, menyatakan dukungan dan apresiasi sebesar-besarnya terhadap KOPRI PKC Maluku Utara yang telah mendampingi korban saat ini baik pendampingan psikososial maupun pendampingan advokasi hukum. Baca juga: India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya

Ketiga, mendesak Kepolisian Reserse Ternate di Maluku Utara untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, cepat, objektif, dan berperspektif korban. Keempat, menolak segala bentuk intimidasi, tekanan, kriminalisasi, maupun upaya-upaya yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

Kelima, mengingatkan seluruh pihak agar tidak membuka identitas korban dan menghentikan segala bentuk reviktimisasi terhadap korban. Keenam, KOPRI PB PMII bersama seluruh Kader Kopri se-Indonesia akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Lalin di Kawasan Patung...
Lalin di Kawasan Patung Kuda Ramai Lancar Jelang Aksi Massa
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
UBK Nonaktifkan Ketua...
UBK Nonaktifkan Ketua BEM Hukum Usai Terima Rp20 Juta
Rekomendasi
Gelar Santunan Yatim...
Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa, PT Pegadaian CPS Pondok Aren Perkokoh Komitmen ESG
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved