KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:20 WIB
loading...
KOPRI PB PMII Desak...
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KOPRI PB PMII Juwita Tri Utami mengecam dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa pemerkosaan yang dialami salah satu kader PMII di Maluku Utara. Foto/Dok. SindoNews
A A A
TERNATE - Korps PMII Puteri (KOPRI) Pengurus Besar PMII KOPRI PB PMII mengecam dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa pemerkosaan yang dialami salah satu kader PMII di Maluku Utara. Mereka juga menegaskan bahwa tidak boleh ada impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual, siapapun pelakunya dan apapun latar belakang organisasinya.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KOPRI PB PMII Juwita Tri Utami mengatakan, pihaknya menolak segala bentuk intimidasi, perdamaian yang dipaksakan , maupun tindakan yang berpotensi menghalangi proses penegakan hukum. ”Ini tertera pada UU No 12/2022 Pasal 23 Menyatakan secara tegas bahwa Kasus kekerasan seksual tidak dapat di selesakan di luar proses peradilan, (tidak ada mediasi atau jalan damai),” katanya, Kamis (25/6/2026). Baca juga: 8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu

Ketua KOPRI PB PMII Wulan Sari AS menegaskan, dugaan kekerasan seksual terhadap kader PMII di Maluku Utara merupakan persoalan serius yang harus segera di tangani secara profesional dan berperspektif korban. Melalui Surat Resmi KOPRI PB PMII juga telah menyampaikan atensi khusus kepada Kapolres Ternate untuk melakukan percepatan dan pengawalan kasus tersebut.

”Mari kita rapatkan barisan dan awasi terus perkara ini hingga Sahabat kita memperoleh keadilan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kemahasiswaan, media massa, dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama menciptakan ruang aman bagi perempuan serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemuliha secara maksimal,” ujarnya.

Berdasarkan laporan kepolisian Nomor: STPL/388/VI/2026/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, dan kronologi yang diterima KOPRI PB PMII, korban di dampingi oleh KOPRI PKC PMII Maluku Utara telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ada beberapa analisis hukum yang disampaikan KOPRI PB PMII terkait kasus ini.

Pertama, adanya dugaan tindak pidana pemerkosaan berdasarkan kronologi ditemukan fakta bahwa adanya persetubuhan yang di lakukan dengan cara memaksa, disertai dengan penolakan dan perlawanan yang dilakukan oleh korban sangat berpotensi memenuhi unsur pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP. Korban disebut berulang kali menolak, berteriak, dan berusaha keluar ruangan, namun terduga pelaku tetap memaksa melaukakn persetubuhan.

Kedua, adanya unsur paksaan dan kekerasan dengan adanya pengakuan dari korban bahwa pelaku mengunci pintu kamar kosan korban, menahan tubuh korban, menarik kaki korban, menindih tubuh korban,menutup mulut korban, dan mengahalangi korban keluar kamar kosan. Perbuatan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk kekerasan fisik maupun pemaksaan seksual.

Ketiga, berdasarkan amanat UU No 12/2022, Korban berhak memperoleh perlindungan keamanan, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, layanan kesehatan dan visum, serta hak restitusi dan pemulihan. Hak-hak tersebut di jamin dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

KOPRI PB PMII menegaskan bahwa setiap perempuan berhak memperoleh rasa aman, perlindungan hukum, dan keadilan. Kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas martabat dan hak asasi manusia.

Atas peristiwa ini, KOPRI PB PMII menyatakan, pertama, memberikan dukungan penuh kepada korban dalam memperjuangkan keadilan melalui mekanisme hukum yang sedang berjalan. Kedua, menyatakan dukungan dan apresiasi sebesar-besarnya terhadap KOPRI PKC Maluku Utara yang telah mendampingi korban saat ini baik pendampingan psikososial maupun pendampingan advokasi hukum. Baca juga: India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya

Ketiga, mendesak Kepolisian Reserse Ternate di Maluku Utara untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, cepat, objektif, dan berperspektif korban. Keempat, menolak segala bentuk intimidasi, tekanan, kriminalisasi, maupun upaya-upaya yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

Kelima, mengingatkan seluruh pihak agar tidak membuka identitas korban dan menghentikan segala bentuk reviktimisasi terhadap korban. Keenam, KOPRI PB PMII bersama seluruh Kader Kopri se-Indonesia akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Lalin di Kawasan Patung...
Lalin di Kawasan Patung Kuda Ramai Lancar Jelang Aksi Massa
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
UBK Nonaktifkan Ketua...
UBK Nonaktifkan Ketua BEM Hukum Usai Terima Rp20 Juta
Rekomendasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved