Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Jum'at, 19 Juni 2026 - 13:13 WIB
loading...
A
A
A
Selain berasal dari aset pemerintah daerah, sebagian lahan TPU juga disebut berasal dari penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) oleh para pengembang perumahan, klaster maupun apartemen sebagai bagian dari kewajiban mereka kepada pemerintah daerah.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel Agus Mulyadi menjelaskan seluruh pelayanan pemakaman mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.
“Peraturan ini menjadi dasar dalam penyelenggaraan pelayanan pemakaman, mulai dari penggunaan petak makam, perizinan, hingga pengelolaan sarana dan prasarana pemakaman,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Disperkimta mengelola sejumlah TPU yang tersebar di berbagai wilayah Tangsel, termasuk TPU Sari Mulya yang terus ditata dan dikembangkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat.
Agus mengungkapkan, pihaknya hanya menangani aspek administrasi dan penyediaan lahan makam. Sedangkan kebutuhan teknis saat prosesi pemakaman menjadi tanggung jawab keluarga atau ahli waris.
“Kebutuhan seperti jasa penggalian makam, tenda, papan nama, rumput, maupun nisan biasanya disiapkan oleh penyedia jasa di luar pelayanan administrasi pemerintah,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel Agus Mulyadi menjelaskan seluruh pelayanan pemakaman mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.
“Peraturan ini menjadi dasar dalam penyelenggaraan pelayanan pemakaman, mulai dari penggunaan petak makam, perizinan, hingga pengelolaan sarana dan prasarana pemakaman,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Disperkimta mengelola sejumlah TPU yang tersebar di berbagai wilayah Tangsel, termasuk TPU Sari Mulya yang terus ditata dan dikembangkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat.
Agus mengungkapkan, pihaknya hanya menangani aspek administrasi dan penyediaan lahan makam. Sedangkan kebutuhan teknis saat prosesi pemakaman menjadi tanggung jawab keluarga atau ahli waris.
“Kebutuhan seperti jasa penggalian makam, tenda, papan nama, rumput, maupun nisan biasanya disiapkan oleh penyedia jasa di luar pelayanan administrasi pemerintah,” terangnya.
(shf)
Lihat Juga :