Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Jum'at, 19 Juni 2026 - 13:13 WIB
loading...
Pemkot Tangsel telah menghapus retribusi pelayanan pemakaman, seperti di TPU Sari Mulya. Namun warga yang mengurus pemakaman keluarganya masih harus membayar hingga jutaan rupiah. Foto/Hambali
A
A
A
TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menghapus retribusi pelayanan pemakaman melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun ternyata, warga yang mengurus pemakaman keluarganya masih harus membayar hingga jutaan rupiah.
Salah seorang warga yang tengah mengurus pemakaman anggota keluarganya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sari Mulya, Setu mengungkapkan, jika dia merogoh kocek sebesar Rp3,5 juta untuk biaya yang disebut administrasi tiap liang lahat.
Baca juga: 2.000 Lebih Petak Makam Baru Akan Dibuka di TPU Kebon Nanas
Pengakuan itu diperkuat pula oleh keterangan pekerja dan penggali makam di TPU Sari Mulya. Menurut mereka, besaran biayanya yakni Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta yang dibayar setelah proses pemakaman.
"Kalau makam di sini (area muslim) Rp3,5 juta, kalau di sana (non muslim) Rp4,5, bayarnya ke dalam. Kalau upah kita tukang gali beda lagi, kita dibayar borongan, Rp600 ribu satu lubang," terang pria paruh baya yang bekerja sebagai penggali makam di TPU Sari Mulya.
Pungli pemakaman di TPU Sari Mulya rupanya bukan isu baru. Tokoh masyarakat setempat, Kirman mengatakan keluhan adanya pungutan itu sudah pernah disampaikan warga sejak beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kembalikan Fungsi TPU Menteng Pulo II, Pemkot Jaksel Bakal Relokasi Warga ke Rusun
Menurut Kirman, ketika itu masyarakat memertanyakan adanya biaya yang harus dibayarkan saat mengurus proses pemakaman. Padahal mereka tahu jika tak ada lagi biaya retribusi di sana.
"Warga mempertanyakan adanya biaya yang harus dikeluarkan saat proses pemakaman, padahal sebelumnya mereka menganggap layanan pemakaman tidak dikenakan pungutan," jelasnya.
Dia mengaku mengetahui adanya biaya administrasi yang diberlakukan oleh pengelola TPU. Namun, tak diketahui secara rinci dasar hukum maupun peruntukan dari biaya tersebut.
"Setahu saya, biaya pemakaman itu pada dasarnya gratis. Namun memang ada biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh pengelola. Saat itu saya menyarankan warga untuk berkoordinasi langsung dengan pihak yang berwenang mengelola TPU guna mendapatkan penjelasan terkait dasar dan peruntukan biaya tersebut," ujarnya.
Kirman menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
TPU Sari Mulya selama ini dikenal sebagai kawasan pemakaman terpadu milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang dibangun untuk mengatasi keterbatasan lahan pemakaman di sejumlah wilayah.
Selain berasal dari aset pemerintah daerah, sebagian lahan TPU juga disebut berasal dari penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) oleh para pengembang perumahan, klaster maupun apartemen sebagai bagian dari kewajiban mereka kepada pemerintah daerah.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel Agus Mulyadi menjelaskan seluruh pelayanan pemakaman mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.
“Peraturan ini menjadi dasar dalam penyelenggaraan pelayanan pemakaman, mulai dari penggunaan petak makam, perizinan, hingga pengelolaan sarana dan prasarana pemakaman,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Disperkimta mengelola sejumlah TPU yang tersebar di berbagai wilayah Tangsel, termasuk TPU Sari Mulya yang terus ditata dan dikembangkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat.
Agus mengungkapkan, pihaknya hanya menangani aspek administrasi dan penyediaan lahan makam. Sedangkan kebutuhan teknis saat prosesi pemakaman menjadi tanggung jawab keluarga atau ahli waris.
“Kebutuhan seperti jasa penggalian makam, tenda, papan nama, rumput, maupun nisan biasanya disiapkan oleh penyedia jasa di luar pelayanan administrasi pemerintah,” terangnya.
Salah seorang warga yang tengah mengurus pemakaman anggota keluarganya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sari Mulya, Setu mengungkapkan, jika dia merogoh kocek sebesar Rp3,5 juta untuk biaya yang disebut administrasi tiap liang lahat.
Baca juga: 2.000 Lebih Petak Makam Baru Akan Dibuka di TPU Kebon Nanas
Pengakuan itu diperkuat pula oleh keterangan pekerja dan penggali makam di TPU Sari Mulya. Menurut mereka, besaran biayanya yakni Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta yang dibayar setelah proses pemakaman.
"Kalau makam di sini (area muslim) Rp3,5 juta, kalau di sana (non muslim) Rp4,5, bayarnya ke dalam. Kalau upah kita tukang gali beda lagi, kita dibayar borongan, Rp600 ribu satu lubang," terang pria paruh baya yang bekerja sebagai penggali makam di TPU Sari Mulya.
Pungli pemakaman di TPU Sari Mulya rupanya bukan isu baru. Tokoh masyarakat setempat, Kirman mengatakan keluhan adanya pungutan itu sudah pernah disampaikan warga sejak beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kembalikan Fungsi TPU Menteng Pulo II, Pemkot Jaksel Bakal Relokasi Warga ke Rusun
Menurut Kirman, ketika itu masyarakat memertanyakan adanya biaya yang harus dibayarkan saat mengurus proses pemakaman. Padahal mereka tahu jika tak ada lagi biaya retribusi di sana.
"Warga mempertanyakan adanya biaya yang harus dikeluarkan saat proses pemakaman, padahal sebelumnya mereka menganggap layanan pemakaman tidak dikenakan pungutan," jelasnya.
Dia mengaku mengetahui adanya biaya administrasi yang diberlakukan oleh pengelola TPU. Namun, tak diketahui secara rinci dasar hukum maupun peruntukan dari biaya tersebut.
"Setahu saya, biaya pemakaman itu pada dasarnya gratis. Namun memang ada biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh pengelola. Saat itu saya menyarankan warga untuk berkoordinasi langsung dengan pihak yang berwenang mengelola TPU guna mendapatkan penjelasan terkait dasar dan peruntukan biaya tersebut," ujarnya.
Kirman menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
TPU Sari Mulya selama ini dikenal sebagai kawasan pemakaman terpadu milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang dibangun untuk mengatasi keterbatasan lahan pemakaman di sejumlah wilayah.
Selain berasal dari aset pemerintah daerah, sebagian lahan TPU juga disebut berasal dari penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) oleh para pengembang perumahan, klaster maupun apartemen sebagai bagian dari kewajiban mereka kepada pemerintah daerah.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel Agus Mulyadi menjelaskan seluruh pelayanan pemakaman mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.
“Peraturan ini menjadi dasar dalam penyelenggaraan pelayanan pemakaman, mulai dari penggunaan petak makam, perizinan, hingga pengelolaan sarana dan prasarana pemakaman,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Disperkimta mengelola sejumlah TPU yang tersebar di berbagai wilayah Tangsel, termasuk TPU Sari Mulya yang terus ditata dan dikembangkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat.
Agus mengungkapkan, pihaknya hanya menangani aspek administrasi dan penyediaan lahan makam. Sedangkan kebutuhan teknis saat prosesi pemakaman menjadi tanggung jawab keluarga atau ahli waris.
“Kebutuhan seperti jasa penggalian makam, tenda, papan nama, rumput, maupun nisan biasanya disiapkan oleh penyedia jasa di luar pelayanan administrasi pemerintah,” terangnya.
(shf)
Lihat Juga :