Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Kamis, 18 Juni 2026 - 18:19 WIB
loading...
A
A
A
Objek yang dieksekusi memiliki skala yang masif, mencakup tanah eks HGB 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Di atas lahan seluas total kurang lebih 13,7 hektare tersebut, berdiri belasan fasilitas vital.
“Bangunan-bangunan yang berada di atas eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora sejumlah 15 bangunan meliputi: Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop,” ucapnya.
Sebagai bagian dari tindakan paksa, panitera juga memerintahkan pengusiran seluruh penghuni dan staf di kawasan tersebut. “Mengeluarkan orang-orang dari dalam bangunan tersebut yang berada di atas tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora," terangnya.
Sementara itu, Ahyar menyampaikan, seluruh barang-barang milik termohon yang masih tertinggal, akan dilakukan inventarisasi secara menyeluruh. Nantinya, seluruh barang tersebut akan diserahkan kepada pihak pemohon untuk diangkut dan dipindahkan ke dua lokasi gudang di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Lihat Juga :