Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Kamis, 18 Juni 2026 - 18:19 WIB
loading...
A
A
A
Pengadilan memberikan tenggat waktu yang jelas bagi pihak termohon jika ingin mengambil kembali aset-aset bergerak mereka yang telah disita dan dipindahkan.
“Terhadap barang-barang yang ditempatkan di gudang tersebut, diberi kesempatan kepada termohon eksekusi untuk mengambil barang-barang milik termohon eksekusi tersebut dalam tenggang waktu selama 6 bulan terhitung sejak hari dan tanggal berita acara ini dibuatkan dan ditandatangani dengan berkoordinasi kepada pemohon eksekusi atau kuasanya,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum PPK GBK Chandra M. Hamzah memperkirakan, pengosongan gedung akan berlangsung selama 1 bulan. Ia mengungkapkan, pihaknya akan mendata seluruh barang yang ada di dalam gedung.
"Setelah 6 bulan tidak diambil oleh pihak Indobuildco, kita akan berkoordinasi sehubungan dengan itu dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini 6 bulan sudah lewat, tapi belum diambil-ambil juga, jadi kita mesti gimana. Karena bagaimanapun ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusatlah yang memerintahkan kita untuk menaruh di gudang setelah menunggu," pungkasnya.
“Terhadap barang-barang yang ditempatkan di gudang tersebut, diberi kesempatan kepada termohon eksekusi untuk mengambil barang-barang milik termohon eksekusi tersebut dalam tenggang waktu selama 6 bulan terhitung sejak hari dan tanggal berita acara ini dibuatkan dan ditandatangani dengan berkoordinasi kepada pemohon eksekusi atau kuasanya,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum PPK GBK Chandra M. Hamzah memperkirakan, pengosongan gedung akan berlangsung selama 1 bulan. Ia mengungkapkan, pihaknya akan mendata seluruh barang yang ada di dalam gedung.
"Setelah 6 bulan tidak diambil oleh pihak Indobuildco, kita akan berkoordinasi sehubungan dengan itu dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini 6 bulan sudah lewat, tapi belum diambil-ambil juga, jadi kita mesti gimana. Karena bagaimanapun ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusatlah yang memerintahkan kita untuk menaruh di gudang setelah menunggu," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :