Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Ditindak Maksimal Sesuai KUHP Baru
Senin, 15 Juni 2026 - 16:01 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Gus Falah juga meminta kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan jaringan perjudian berkedok arena permainan anak, termasuk menelusuri aliran dana, pihak pengelola, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, negara memiliki kewajiban melindungi anak-anak dan keluarga dari paparan praktik perjudian yang dikemas secara terselubung. "Jangan sampai masyarakat tertipu oleh label permainan keluarga, padahal di dalamnya terdapat praktik yang mengandung unsur perjudian. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pesan bahwa negara tidak memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian, apa pun modusnya," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menggerebek dua lokasi judi berkedok game center atau arena permainan anak alias timezone di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 69 orang yang terdiri dari pemilik hingga pemain judi tersebut.
“Total orang yang diamankan dari penggerebakan 2 tempat judi dengan modus Timezone dengan nama Dissney Timezone & Sky Timezone dengan jumlah tersangka sebanyak 69 orang,” kata Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
Dia merincikan, dari 69 yang diamankan terdapat tiga orang pemilik, 19 karyawan dan 47 pemain. “Dengan rincian 3 orang pemilik/pengelola, 19 penyelenggara (karyawan) dan 47 player,” ujar dia.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, negara memiliki kewajiban melindungi anak-anak dan keluarga dari paparan praktik perjudian yang dikemas secara terselubung. "Jangan sampai masyarakat tertipu oleh label permainan keluarga, padahal di dalamnya terdapat praktik yang mengandung unsur perjudian. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pesan bahwa negara tidak memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian, apa pun modusnya," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menggerebek dua lokasi judi berkedok game center atau arena permainan anak alias timezone di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 69 orang yang terdiri dari pemilik hingga pemain judi tersebut.
“Total orang yang diamankan dari penggerebakan 2 tempat judi dengan modus Timezone dengan nama Dissney Timezone & Sky Timezone dengan jumlah tersangka sebanyak 69 orang,” kata Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
Dia merincikan, dari 69 yang diamankan terdapat tiga orang pemilik, 19 karyawan dan 47 pemain. “Dengan rincian 3 orang pemilik/pengelola, 19 penyelenggara (karyawan) dan 47 player,” ujar dia.
(rca)
Lihat Juga :