Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Ditindak Maksimal Sesuai KUHP Baru
Senin, 15 Juni 2026 - 16:01 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas penyelenggara maupun bandar judi berkedok game center atau arena permainan anak. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas penyelenggara maupun bandar judi berkedok game center atau arena permainan anak. Menurut pria yang akrab disapa Gus Falah ini, apabila terbukti terdapat praktik perjudian yang disamarkan sebagai permainan hiburan, aparat kepolisian harus bertindak tanpa pandang bulu dan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku secara maksimal.
"Jangan sampai tempat yang seharusnya menjadi sarana rekreasi keluarga justru dimanfaatkan sebagai kedok praktik perjudian. Jika ditemukan unsur perjudian, maka penyelenggara maupun bandar harus diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Gus Falah dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru berlaku tahun ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi negara untuk menindak para penyelenggara perjudian. Pasal 426 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda yang nilainya mencapai Rp2 miliar.
Baca juga: Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Gus Falah menuturkan, ancaman pidana tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas praktik perjudian yang merugikan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda. Karena itu, menurut dia, aparat penegak hukum tidak boleh ragu untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian terselubung.
"Fokus utama harus diarahkan kepada penyelenggara, bandar, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik perjudian tersebut. Mereka harus dimintai pertanggungjawaban pidana secara maksimal agar menimbulkan efek jera," ujarnya.
Sebagai anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Gus Falah juga meminta kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan jaringan perjudian berkedok arena permainan anak, termasuk menelusuri aliran dana, pihak pengelola, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, negara memiliki kewajiban melindungi anak-anak dan keluarga dari paparan praktik perjudian yang dikemas secara terselubung. "Jangan sampai masyarakat tertipu oleh label permainan keluarga, padahal di dalamnya terdapat praktik yang mengandung unsur perjudian. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pesan bahwa negara tidak memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian, apa pun modusnya," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menggerebek dua lokasi judi berkedok game center atau arena permainan anak alias timezone di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 69 orang yang terdiri dari pemilik hingga pemain judi tersebut.
“Total orang yang diamankan dari penggerebakan 2 tempat judi dengan modus Timezone dengan nama Dissney Timezone & Sky Timezone dengan jumlah tersangka sebanyak 69 orang,” kata Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
Dia merincikan, dari 69 yang diamankan terdapat tiga orang pemilik, 19 karyawan dan 47 pemain. “Dengan rincian 3 orang pemilik/pengelola, 19 penyelenggara (karyawan) dan 47 player,” ujar dia.
"Jangan sampai tempat yang seharusnya menjadi sarana rekreasi keluarga justru dimanfaatkan sebagai kedok praktik perjudian. Jika ditemukan unsur perjudian, maka penyelenggara maupun bandar harus diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Gus Falah dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru berlaku tahun ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi negara untuk menindak para penyelenggara perjudian. Pasal 426 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda yang nilainya mencapai Rp2 miliar.
Baca juga: Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Gus Falah menuturkan, ancaman pidana tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas praktik perjudian yang merugikan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda. Karena itu, menurut dia, aparat penegak hukum tidak boleh ragu untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian terselubung.
"Fokus utama harus diarahkan kepada penyelenggara, bandar, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik perjudian tersebut. Mereka harus dimintai pertanggungjawaban pidana secara maksimal agar menimbulkan efek jera," ujarnya.
Sebagai anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Gus Falah juga meminta kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan jaringan perjudian berkedok arena permainan anak, termasuk menelusuri aliran dana, pihak pengelola, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, negara memiliki kewajiban melindungi anak-anak dan keluarga dari paparan praktik perjudian yang dikemas secara terselubung. "Jangan sampai masyarakat tertipu oleh label permainan keluarga, padahal di dalamnya terdapat praktik yang mengandung unsur perjudian. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pesan bahwa negara tidak memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian, apa pun modusnya," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menggerebek dua lokasi judi berkedok game center atau arena permainan anak alias timezone di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 69 orang yang terdiri dari pemilik hingga pemain judi tersebut.
“Total orang yang diamankan dari penggerebakan 2 tempat judi dengan modus Timezone dengan nama Dissney Timezone & Sky Timezone dengan jumlah tersangka sebanyak 69 orang,” kata Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
Dia merincikan, dari 69 yang diamankan terdapat tiga orang pemilik, 19 karyawan dan 47 pemain. “Dengan rincian 3 orang pemilik/pengelola, 19 penyelenggara (karyawan) dan 47 player,” ujar dia.
(rca)
Lihat Juga :