Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Ditindak Maksimal Sesuai KUHP Baru

Senin, 15 Juni 2026 - 16:01 WIB
loading...
Gus Falah Desak Bandar...
Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas penyelenggara maupun bandar judi berkedok game center atau arena permainan anak. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas penyelenggara maupun bandar judi berkedok game center atau arena permainan anak. Menurut pria yang akrab disapa Gus Falah ini, apabila terbukti terdapat praktik perjudian yang disamarkan sebagai permainan hiburan, aparat kepolisian harus bertindak tanpa pandang bulu dan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku secara maksimal.

"Jangan sampai tempat yang seharusnya menjadi sarana rekreasi keluarga justru dimanfaatkan sebagai kedok praktik perjudian. Jika ditemukan unsur perjudian, maka penyelenggara maupun bandar harus diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Gus Falah dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).

Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru berlaku tahun ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi negara untuk menindak para penyelenggara perjudian. Pasal 426 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda yang nilainya mencapai Rp2 miliar.

Baca juga: Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap



Gus Falah menuturkan, ancaman pidana tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas praktik perjudian yang merugikan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda. Karena itu, menurut dia, aparat penegak hukum tidak boleh ragu untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian terselubung.

"Fokus utama harus diarahkan kepada penyelenggara, bandar, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik perjudian tersebut. Mereka harus dimintai pertanggungjawaban pidana secara maksimal agar menimbulkan efek jera," ujarnya.

Sebagai anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Gus Falah juga meminta kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan jaringan perjudian berkedok arena permainan anak, termasuk menelusuri aliran dana, pihak pengelola, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, negara memiliki kewajiban melindungi anak-anak dan keluarga dari paparan praktik perjudian yang dikemas secara terselubung. "Jangan sampai masyarakat tertipu oleh label permainan keluarga, padahal di dalamnya terdapat praktik yang mengandung unsur perjudian. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pesan bahwa negara tidak memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian, apa pun modusnya," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menggerebek dua lokasi judi berkedok game center atau arena permainan anak alias timezone di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 69 orang yang terdiri dari pemilik hingga pemain judi tersebut.

“Total orang yang diamankan dari penggerebakan 2 tempat judi dengan modus Timezone dengan nama Dissney Timezone & Sky Timezone dengan jumlah tersangka sebanyak 69 orang,” kata Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).

Dia merincikan, dari 69 yang diamankan terdapat tiga orang pemilik, 19 karyawan dan 47 pemain. “Dengan rincian 3 orang pemilik/pengelola, 19 penyelenggara (karyawan) dan 47 player,” ujar dia.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Gus Falah: Ancaman Serius terhadap Supremasi Hukum
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
10 Tips Bermain Mobile...
10 Tips Bermain Mobile Legends ala King Zilong, Bikin Tim Lebih Solid dan Auto Win
Rekomendasi
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Cape Verde Tantang Argentina...
Cape Verde Tantang Argentina di Babak 32 Besar, Akankah Kejutan Berlanjut?
Sejarah! Cape Verde...
Sejarah! Cape Verde Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 usai Tahan Arab Saudi
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved