Kecanduan Obat, Pemuda Ini Ngaku Polisi Lalu Rampas Uang dan Ponsel
Senin, 21 September 2020 - 18:03 WIB
loading...
A
A
A
Tiba di rumah, Irvan bercerita kepada temannya dan membuat stori WhatsApp tentang apa yang dialami, termasuk menuliskan ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakannya. "Irvan bersama temannya kemudian melapor ke Polsek Mantrijeron tentang apa yang dialaminya tersebut,” jelasnya,
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan olah tempat kejadaian perkara (TKP). Dari informasi yang didapat berhasil mengidentifikasikan pelaku dan menanangkap di rumahnya, Sabtu (12/9/2020) dinihari serta membawnya ke Mapolsek Mantrijeron.
"Saat kita tangkap, pelaku langsung mengakui perbuatannya," paparnya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan, AP merupakan residivis kasus penipuan penggelapan mobil rental di Bantul tahun 2018. Sebelumnya juga tersandung kasus pencurian di wilayah Yogyakarta, dan mengedarkan obat terlarang.
“AP dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuma lima tahun penjara,” terangnya.
AP kepada petugas, mengaku nekat melakukan tindakan itu karena butuh uang untuk membeli obat-obatan terlarang. “Karena mengomsumsi obat, saya sering berhalusinasi. Uang hasil rampasan untuk ambil obat,” akunya.
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan olah tempat kejadaian perkara (TKP). Dari informasi yang didapat berhasil mengidentifikasikan pelaku dan menanangkap di rumahnya, Sabtu (12/9/2020) dinihari serta membawnya ke Mapolsek Mantrijeron.
"Saat kita tangkap, pelaku langsung mengakui perbuatannya," paparnya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan, AP merupakan residivis kasus penipuan penggelapan mobil rental di Bantul tahun 2018. Sebelumnya juga tersandung kasus pencurian di wilayah Yogyakarta, dan mengedarkan obat terlarang.
“AP dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuma lima tahun penjara,” terangnya.
AP kepada petugas, mengaku nekat melakukan tindakan itu karena butuh uang untuk membeli obat-obatan terlarang. “Karena mengomsumsi obat, saya sering berhalusinasi. Uang hasil rampasan untuk ambil obat,” akunya.
(nun)
Lihat Juga :