Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Minggu, 14 Juni 2026 - 14:40 WIB
loading...
A
A
A
Dari situ terlihat siapa berperan apa, siapa mengirim, siapa menjemput, siapa menampung. Perkara ini kami dorong naik bertahap, tidak berhenti pada yang membawa,” kata Rudi, Minggu (14/6/2026).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebut perdagangan satwa dilindungi telah berkembang menjadi bisnis yang memanfaatkan celah logistik dan memerlukan penanganan lintas lembaga.
“Polanya lintas wilayah dan bisa terhubung lintas negara, sehingga penanganannya menggunakan pendekatan multidoor dan lintas lembaga. Pelacakan aliran dananya kami kuatkan bersama PPATK, dan bila rantainya lintas negara, kami bawa penanganannya ke jalur kerja sama internasional, termasuk Interpol. Operasi ini menunjukkan sinergi lintas instansi berjalan. Di saat yang sama, pengawasan di hulu, terutama habitat dan titik rawan perburuan, akan terus diperkuat agar perburuan dapat dicegah,” terang Januanto.
Kementerian Kehutanan menyatakan, penanganan perdagangan satwa dilindungi merupakan agenda strategis negara untuk menjaga kekayaan hayati Indonesia, khususnya spesies endemik. Pengawasan di simpul-simpul logistik akan terus diperketat, penindakan diperkuat, serta penelusuran jaringan dilakukan hingga kepada pihak yang memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal satwa liar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebut perdagangan satwa dilindungi telah berkembang menjadi bisnis yang memanfaatkan celah logistik dan memerlukan penanganan lintas lembaga.
“Polanya lintas wilayah dan bisa terhubung lintas negara, sehingga penanganannya menggunakan pendekatan multidoor dan lintas lembaga. Pelacakan aliran dananya kami kuatkan bersama PPATK, dan bila rantainya lintas negara, kami bawa penanganannya ke jalur kerja sama internasional, termasuk Interpol. Operasi ini menunjukkan sinergi lintas instansi berjalan. Di saat yang sama, pengawasan di hulu, terutama habitat dan titik rawan perburuan, akan terus diperkuat agar perburuan dapat dicegah,” terang Januanto.
Kementerian Kehutanan menyatakan, penanganan perdagangan satwa dilindungi merupakan agenda strategis negara untuk menjaga kekayaan hayati Indonesia, khususnya spesies endemik. Pengawasan di simpul-simpul logistik akan terus diperketat, penindakan diperkuat, serta penelusuran jaringan dilakukan hingga kepada pihak yang memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal satwa liar.
(cip)
Lihat Juga :