MAKI Soroti Mafia Hukum terkait Kriminalisasi Perkara Perdata

Senin, 21 September 2020 - 17:23 WIB
loading...
A A A
“Jadi aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa harus waspada bila ada aduan atas masalah perdata ke pidana,” ujarnya, pekan lalu.

Hal itu disampaikan Hikmahanto menyusul adanya putusan majelis hakim dalam perkara PT DBG dan PT GPE di PN Jakarta Selatan yang menyatakan terdakwa (Komisaris PT DGB) tidak terbukti bersalah melakukan penipuan karena antara kedua belah pihak sudah ada perjanjian kerja.

Dia menegaskan utang-piutang dan perjanjian kerja tidak bisa dilaporkan ke ranah pidana. Menurut dia, penegak hukum harus paham bahwa pidana itu harus ada niat jahat (mens rea) atau actus reus. (Baca juga: Pemerhati Hukum: Banyak Kasus Perdata ke Pidana, Indikasi Ada Permainan)

Sementara, ketika bertindak sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik gadai saham di PN Denpasar beberapa waktu lalu dimana Dirut PT Geria Wijaya Prestige (GWP) Harijanto Karjadi duduk di kursi terdakwa, mantan Hakim Agung Yahya Harahap menilai hakim sebaiknya menunda pemeriksaan perkara pidana sampai perkara perdata yang menyertainya mendapatkan putusan final atau berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut Yahya, itu merujuk ketentuan tentang titik singgung perkara perdata dan pidana yang melibatkan pihak yang sama atau yang melekat pada barang tertentu. Dalam kamus hukum, titik singgung perkara perdata dan pidana itu dinamakan perselisihan prayudisial (prejudiciel geschill).

Meski hakim diberikan kebebasan untuk memilih apakah tetap meneruskan perkara pidana berbarengan dengan proses perkara perdata atau menunda pemeriksaan perkara pidana dengan menunggu tuntasnya perkara perdata, tapi pada umumnya kalangan pakar hukum dan praktisi hukum sepakat proses perkara pidana lebih baik ditunda sampai perkara perdata memperoleh putusan final atau berkekuatan hukum tetap.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
IJTI: Menghormati Profesi...
IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Rekomendasi
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Apa Itu Kokushobi? Cuaca...
Apa Itu Kokushobi? Cuaca Ekstrem yang Terjadi Pertama Kalinya di Jepang
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved