MAKI Soroti Mafia Hukum terkait Kriminalisasi Perkara Perdata

Senin, 21 September 2020 - 17:23 WIB
loading...
A A A
“Jadi aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa harus waspada bila ada aduan atas masalah perdata ke pidana,” ujarnya, pekan lalu.

Hal itu disampaikan Hikmahanto menyusul adanya putusan majelis hakim dalam perkara PT DBG dan PT GPE di PN Jakarta Selatan yang menyatakan terdakwa (Komisaris PT DGB) tidak terbukti bersalah melakukan penipuan karena antara kedua belah pihak sudah ada perjanjian kerja.

Dia menegaskan utang-piutang dan perjanjian kerja tidak bisa dilaporkan ke ranah pidana. Menurut dia, penegak hukum harus paham bahwa pidana itu harus ada niat jahat (mens rea) atau actus reus. (Baca juga: Pemerhati Hukum: Banyak Kasus Perdata ke Pidana, Indikasi Ada Permainan)

Sementara, ketika bertindak sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik gadai saham di PN Denpasar beberapa waktu lalu dimana Dirut PT Geria Wijaya Prestige (GWP) Harijanto Karjadi duduk di kursi terdakwa, mantan Hakim Agung Yahya Harahap menilai hakim sebaiknya menunda pemeriksaan perkara pidana sampai perkara perdata yang menyertainya mendapatkan putusan final atau berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut Yahya, itu merujuk ketentuan tentang titik singgung perkara perdata dan pidana yang melibatkan pihak yang sama atau yang melekat pada barang tertentu. Dalam kamus hukum, titik singgung perkara perdata dan pidana itu dinamakan perselisihan prayudisial (prejudiciel geschill).

Meski hakim diberikan kebebasan untuk memilih apakah tetap meneruskan perkara pidana berbarengan dengan proses perkara perdata atau menunda pemeriksaan perkara pidana dengan menunggu tuntasnya perkara perdata, tapi pada umumnya kalangan pakar hukum dan praktisi hukum sepakat proses perkara pidana lebih baik ditunda sampai perkara perdata memperoleh putusan final atau berkekuatan hukum tetap.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Rekomendasi
Fitnah Akhir Zaman:...
Fitnah Akhir Zaman: Mengapa Wanita Menjadi Sasaran Utama Fitnah Dajjal?
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved