MAKI Soroti Mafia Hukum terkait Kriminalisasi Perkara Perdata

Senin, 21 September 2020 - 17:23 WIB
loading...
MAKI Soroti Mafia Hukum...
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mencurigai maraknya modus menyeret perkara perdata ke ranah pidana dengan menggunakan jejaring mafia hukum untuk menekan pihak yang bersengketa duduk dalam meja perundingan agar menerima skenario penyelesaian versi pemberi order.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan banyak pengusaha yang mengeluhkan lingkungan penegakan hukum yang tidak ramah terhadap kegiatan bisnis yang wajar. Ini dikarenakan pengusaha yang bisa mengakses jejaring mafia hukum diduga sering menggunakan instrumen hukum pidana untuk menekan pengusaha lainnya dengan tujuan akhir penguasaan aset atau merampok. (Baca juga: PN Jaksel Vonis Bebas Komisaris PT DBG)

“Situasi ini menjadi keprihatinan para pengusaha. Perkara yang awalnya perdata tiba-tiba diseret ke ranah pidana. Dicari-cari celah untuk mempidanakan lawan bisnis. Apa ini bukan kriminalisasi namanya?” ujarnya di Jakarta, Senin (21/9/2020).

Boyamin mencontohkan kasus yang menjerat Hartanto Jusman terkait perkara dugaan pidana pemalsuan sehubungan operasional perusahaan miliknya yang sebelumnya disidangkan di PN Tangerang. “Namun, akhirnya Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya memvonis bebas yang bersangkutan,” katanya.

Dia mensinyalir mereka yang terlibat dalam jejaring mafia hukum diduga berasal dari lintas institusi, mulai dari oknum kepolisian, oknum kejaksaan, oknum kehakiman, bahkan seringkali oknum lawyer pun ikut dalam orkestra permainan kriminalisasi perkara perdata.

“Kalau semua pihak benar-benar serius hendak menghadirkan lingkungan bisnis yang kondusif, keberadaan jejaring mafia hukum harus dibersihkan. Stop kriminalisasi perkara perdata,” tegasnya.

Pakar Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana meminta aparat penegak hukum berhati-hati jika menangani kasus perdata menjadi pidana. Dia menilai bisa terjadi sebuah praktik kriminalisasi dalam perkara tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IJTI: Menghormati Profesi...
IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Rekomendasi
Perindo Dukung Perpres...
Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved