Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Selasa, 09 Juni 2026 - 22:40 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: Bongkar Fakta Koran KR 1981, Roy Suryo Temukan Clue Salah Ketik Penanggalan Jawa!
"Apa Peradi Bersatu itu korban dari penghasutan dan ujaran kebencian? Karena di dalam konstruksi hukum pidana, penghasutan maupun ujaran kebencian itu direspons oleh seseorang, oleh seorang mahluk hidup, bukan hewan, tapi manusia," ucapnya.
Abdul Gafur membeberkan, saat seseorang dikatakan menghasut, ada 3 unsur yang harus dipenuhi, pertama ada orang yang menghasut, kedua ada perbuatan yang menghasut, dan ketiga ada orang yang menjadi korban. Namun, dalam kasus tersebut korban justru badan hukum yang merupakan benda mati.
Lantas, kata dia, laporan Roy Suryo terhadap Rismon Sianipar, sejatinya dilakukan karena ada perbuatan berlanjut yang dilakukan Rismon melalui channel YouTubenya, Balige Akademi. Rismon memfitnah Roy Suryo soal pencatatan aset Kemenpora yang sejatinya persoalan itu telah mendapatkan kekuatan hukum tetal.
"Terkait polemik yang sebenarnya telah mendapatkan suatu keputusan hukum yang ingkrah, polemik soal pencatatan aset di Kementerian Pemuda dan Olahraga pada saat Mas Roy menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga. Peristiwa hukum tanggal 5, tanggal 6, dan tanggal 7 itu, Rismon seperti membuat serial-serial, ada kasur Rp175 juta, dia mempersoalkan pemancar antena, segala macam-segala macam," katanya.
"Fitnah-fitnah justru diluar persoalan sesungguhnya, yaitu ijazah yang hari ini belum mendapatkan kepastian hukum juga, kalau Rismon ingin fokus membela Pak Jokowi, ya sudah kami menghargai ada penulisan buku itu. Tetapi jangan kemudian membuat satu konten, membuat satu narasi diluar persoalan yang sesungguhnya," katanya.
"Apa Peradi Bersatu itu korban dari penghasutan dan ujaran kebencian? Karena di dalam konstruksi hukum pidana, penghasutan maupun ujaran kebencian itu direspons oleh seseorang, oleh seorang mahluk hidup, bukan hewan, tapi manusia," ucapnya.
Abdul Gafur membeberkan, saat seseorang dikatakan menghasut, ada 3 unsur yang harus dipenuhi, pertama ada orang yang menghasut, kedua ada perbuatan yang menghasut, dan ketiga ada orang yang menjadi korban. Namun, dalam kasus tersebut korban justru badan hukum yang merupakan benda mati.
Lantas, kata dia, laporan Roy Suryo terhadap Rismon Sianipar, sejatinya dilakukan karena ada perbuatan berlanjut yang dilakukan Rismon melalui channel YouTubenya, Balige Akademi. Rismon memfitnah Roy Suryo soal pencatatan aset Kemenpora yang sejatinya persoalan itu telah mendapatkan kekuatan hukum tetal.
"Terkait polemik yang sebenarnya telah mendapatkan suatu keputusan hukum yang ingkrah, polemik soal pencatatan aset di Kementerian Pemuda dan Olahraga pada saat Mas Roy menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga. Peristiwa hukum tanggal 5, tanggal 6, dan tanggal 7 itu, Rismon seperti membuat serial-serial, ada kasur Rp175 juta, dia mempersoalkan pemancar antena, segala macam-segala macam," katanya.
"Fitnah-fitnah justru diluar persoalan sesungguhnya, yaitu ijazah yang hari ini belum mendapatkan kepastian hukum juga, kalau Rismon ingin fokus membela Pak Jokowi, ya sudah kami menghargai ada penulisan buku itu. Tetapi jangan kemudian membuat satu konten, membuat satu narasi diluar persoalan yang sesungguhnya," katanya.
(cip)
Lihat Juga :