Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon

Selasa, 09 Juni 2026 - 22:40 WIB
loading...
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji membeberkan konstruksi peristiwa yang dialami kliennya Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji membeberkan konstruksi peristiwa yang dialami kliennya itu hingga berujung pada pelaporan terhadap Advokat Lechumanan dan Ahli Forensik Digital Rismon Hasiholan Sianipar ke Polda Metro Jaya.

"Lechumanan dilaporkan pasal 394 KUHP, memasukkan suatu keterangan yang diduga keterangan palsu di dalam suatu akta otentik yang merugikan kepentingan hukum seseorang, ancaman pidana 7 tahun. Peristiwa hukumnya Lechumanan pada tanggal 26 April 2025 membuka LP di Polres Jakarta Selatan," ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Menurut Abdul Gafur, laporan polisi tentang ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Lechumanan itu membuat polisi menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam 2 klaster, salah satunya menjerat Roy Suryo. Namun, Lechumanan dalam laporan itu diduga memberikan keterangan palsu akta otentik dengan menyampaikan korbannya adalah Peradi Bersatu.

Baca juga: Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran

"Apa yang diduga palsu dari keterangan atau dari laporannya Lechumanan, diduga palsu adanya konstruksi peristiwa hukum Lechumanan melaporkan ke Polres Jakarta Selatan sehingga para tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka, yaitu penghasutan ujaran kebencian dengan korban Peradi Bersatu," tuturnya.

Abdul Gafur menerangkan, pascapengkajian pihaknya menemukan adanya unsur kesengajaan memaksakan laporan tersebut. Terlebih, pascaLechumanan membuat laporan, Jokowi juga membuat laporan ke polisi 30 April 2025.

"Jadi sebetulnya yang membuka LP itu bukan Pak Jokowi duluan, tetapi yang membuka itu relawan Pak Jokowi, termasuk pendukung Pak Jokowi. Kami menduganya sengaja dipaksakan Lechumanan dan lainnya supaya pasal-pasal itu masuk sehingga mungkin perkara ini bisa naik ke perkara pidana," jelasnya.

Lihat video: Bongkar Fakta Koran KR 1981, Roy Suryo Temukan Clue Salah Ketik Penanggalan Jawa!


"Apa Peradi Bersatu itu korban dari penghasutan dan ujaran kebencian? Karena di dalam konstruksi hukum pidana, penghasutan maupun ujaran kebencian itu direspons oleh seseorang, oleh seorang mahluk hidup, bukan hewan, tapi manusia," ucapnya.

Abdul Gafur membeberkan, saat seseorang dikatakan menghasut, ada 3 unsur yang harus dipenuhi, pertama ada orang yang menghasut, kedua ada perbuatan yang menghasut, dan ketiga ada orang yang menjadi korban. Namun, dalam kasus tersebut korban justru badan hukum yang merupakan benda mati.

Lantas, kata dia, laporan Roy Suryo terhadap Rismon Sianipar, sejatinya dilakukan karena ada perbuatan berlanjut yang dilakukan Rismon melalui channel YouTubenya, Balige Akademi. Rismon memfitnah Roy Suryo soal pencatatan aset Kemenpora yang sejatinya persoalan itu telah mendapatkan kekuatan hukum tetal.

"Terkait polemik yang sebenarnya telah mendapatkan suatu keputusan hukum yang ingkrah, polemik soal pencatatan aset di Kementerian Pemuda dan Olahraga pada saat Mas Roy menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga. Peristiwa hukum tanggal 5, tanggal 6, dan tanggal 7 itu, Rismon seperti membuat serial-serial, ada kasur Rp175 juta, dia mempersoalkan pemancar antena, segala macam-segala macam," katanya.

"Fitnah-fitnah justru diluar persoalan sesungguhnya, yaitu ijazah yang hari ini belum mendapatkan kepastian hukum juga, kalau Rismon ingin fokus membela Pak Jokowi, ya sudah kami menghargai ada penulisan buku itu. Tetapi jangan kemudian membuat satu konten, membuat satu narasi diluar persoalan yang sesungguhnya," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved