Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Sabtu, 06 Juni 2026 - 22:28 WIB
loading...
A
A
A
“Ternyata dari dulu dan terjadi di mana-mana terjadi konflik antara negara dan masyarakat dalam mendefinisikan, dalam mengelola, dalam menegakkan hukum, pemberian hak, antara negara dan masyarakat,” ujarnya.
Raja Juli menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses pengakuan dan penetapan 1,4 juta hektare hutan adat di berbagai daerah. Pemerintah akan terus membuka ruang dialog guna menemukan titik temu antara regulasi negara dan kearifan lokal yang selama ini dijaga masyarakat adat.
Baca juga: Bantah Ada Penggeledahan, Kemenhut Sebut Kejagung Usut Kasus Hutan 'Masa Lalu'
“Saya secara pribadi sebagai Menteri Kehutanan memiliki komitmen yang siap dan oke untuk mempercepat proses penetapan masyarakat hukum adat ini. Bahkan dari perbincangan terakhir di Kementerian potensi 1,4 juta ini inyallah bisa lebih, makannya kita menggunakan bahasa lebih kurang karena insyallah potensinya lebih dari 1,4 juta," tuturnya.
"Ketika memang ada aturan hukum, namun lebih jauh dari legal formal tersebut adalah komunikasi dan kesepakatan yang baik antara kementerian kehutanan, pemerintah dan masyarakat hukum adat,” kata dia melanjutkan.
Sebagai informasi, Menhut menyerahkan SK Penetapan Hutan Adat kepada masyarakat hutan adat seluas 1.175 hektare untuk 4.938 Kepala Keluarga. Dengan rincian penerima SK:
Provinsi Bengkulu Kabupaten Lebong
Raja Juli menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses pengakuan dan penetapan 1,4 juta hektare hutan adat di berbagai daerah. Pemerintah akan terus membuka ruang dialog guna menemukan titik temu antara regulasi negara dan kearifan lokal yang selama ini dijaga masyarakat adat.
Baca juga: Bantah Ada Penggeledahan, Kemenhut Sebut Kejagung Usut Kasus Hutan 'Masa Lalu'
“Saya secara pribadi sebagai Menteri Kehutanan memiliki komitmen yang siap dan oke untuk mempercepat proses penetapan masyarakat hukum adat ini. Bahkan dari perbincangan terakhir di Kementerian potensi 1,4 juta ini inyallah bisa lebih, makannya kita menggunakan bahasa lebih kurang karena insyallah potensinya lebih dari 1,4 juta," tuturnya.
"Ketika memang ada aturan hukum, namun lebih jauh dari legal formal tersebut adalah komunikasi dan kesepakatan yang baik antara kementerian kehutanan, pemerintah dan masyarakat hukum adat,” kata dia melanjutkan.
Sebagai informasi, Menhut menyerahkan SK Penetapan Hutan Adat kepada masyarakat hutan adat seluas 1.175 hektare untuk 4.938 Kepala Keluarga. Dengan rincian penerima SK:
Provinsi Bengkulu Kabupaten Lebong
Lihat Juga :