Polda Kepri Tangkap 5 Anggota Sindikat Pengedar Sabu 1,515 Kg
Senin, 21 September 2020 - 14:56 WIB
loading...
A
A
A
"Di lokasi tersebut tim berhasil mengamankan RS dan AF dikarenakan telah membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah koper cokelat dengan berat 482 gram. Selanjutnya para tersangka dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dari penangkapan ini, jumlah barang bukti yang diamankan dari lima orang tersebut yakni 1.515 gram sabu. Selain itu juga turut juga diamankan beberapa unit handphone milik tersangka dan kartu identitas diri.
"Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," tegasnya.
Dari penangkapan ini, jumlah barang bukti yang diamankan dari lima orang tersebut yakni 1.515 gram sabu. Selain itu juga turut juga diamankan beberapa unit handphone milik tersangka dan kartu identitas diri.
"Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :