Polda Kepri Tangkap 5 Anggota Sindikat Pengedar Sabu 1,515 Kg
Senin, 21 September 2020 - 14:56 WIB
loading...
Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap lima tersangka pengedar narkotika dengan barang bukti 1,515 Kg sabu. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A
A
A
BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menangkap lima tersangka pengedar narkotika dengan barang bukti sebanyak 1.515 gram (1,515 Kg) sabu . Kelima tersangka yakni Z, S, M, RS dan AF.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, para pelaku ini ditangkap oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri pada Jumat, 18 September 2020 sekitar pukul 17.00 WIB. "Kelima orang ditangkap oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri," ujarnya, Senin (21/9/20). (Baca juga: Pembunuhan Pendeta di Intan Jaya Diduga Didalangi Kelompok Jelek Waker)
Dia menjelaskan bahwa Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa yakni dengan melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki berinisial Z, S dan M di Perumahan Graha Nusa Batam, Kelurahan Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. (Baca juga: Cyber Crime Polda Kepri Pantau Pelanggaran Pilkada)
"Saat tim melakukan penangkapan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kemasan teh China seberat 1.033 gram," ujarnya.
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan dan pendalaman di tempat untuk mengungkap tersangka lainnya. Dari keterangan para tersangka yang diamankan penyelidikan mengarah kepada tersangka lain berinisial RS dan AF yang berda di Perumahan Jupiter Residance, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, para pelaku ini ditangkap oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri pada Jumat, 18 September 2020 sekitar pukul 17.00 WIB. "Kelima orang ditangkap oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri," ujarnya, Senin (21/9/20). (Baca juga: Pembunuhan Pendeta di Intan Jaya Diduga Didalangi Kelompok Jelek Waker)
Dia menjelaskan bahwa Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa yakni dengan melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki berinisial Z, S dan M di Perumahan Graha Nusa Batam, Kelurahan Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. (Baca juga: Cyber Crime Polda Kepri Pantau Pelanggaran Pilkada)
"Saat tim melakukan penangkapan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kemasan teh China seberat 1.033 gram," ujarnya.
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan dan pendalaman di tempat untuk mengungkap tersangka lainnya. Dari keterangan para tersangka yang diamankan penyelidikan mengarah kepada tersangka lain berinisial RS dan AF yang berda di Perumahan Jupiter Residance, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Lihat Juga :