Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Sabtu, 06 Juni 2026 - 16:34 WIB
loading...
A
A
A
Reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah menjadi wujud nyata komitmen negara dalam memberikan akses yang lebih adil terhadap tanah bagi masyarakat. Adanya kepastian hukum, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan lahan secara lebih optimal untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mendukung pembangunan daerah.
Setelah proses penandatanganan selesai, seluruh dokumen akan ditindaklanjuti untuk penerbitan Sertifikat Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah sesuai peraturan berlaku.
Khalidi, salah satu penerima manfaat program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah bersyukur akhirnya bisa mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dikelolanya. Dia berharap dapat mengoptimalkan tanah tersebut untuk menopang perekonomiannya.
Adapun total luasan lahan dari 98 subjek yang melakukan penandatanganan perjanjian pemanfaatan seluas 187,35 hektare. Lahan tersebut sebelumnya telah lama dimanfaatkan masyarakat untuk berkebun semangka.
Hulu Sungai Selatan menjadi wilayah ketiga yang telah melaksanakan perjanjian pemanfaatan program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Sebelumya telah dilaksanakan di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur dengan total alokasi seluas 1.870 hektare dan Cianjur dengan alokasi seluas 203 hektare.
Setelah proses penandatanganan selesai, seluruh dokumen akan ditindaklanjuti untuk penerbitan Sertifikat Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah sesuai peraturan berlaku.
Khalidi, salah satu penerima manfaat program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah bersyukur akhirnya bisa mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dikelolanya. Dia berharap dapat mengoptimalkan tanah tersebut untuk menopang perekonomiannya.
Adapun total luasan lahan dari 98 subjek yang melakukan penandatanganan perjanjian pemanfaatan seluas 187,35 hektare. Lahan tersebut sebelumnya telah lama dimanfaatkan masyarakat untuk berkebun semangka.
Hulu Sungai Selatan menjadi wilayah ketiga yang telah melaksanakan perjanjian pemanfaatan program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Sebelumya telah dilaksanakan di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur dengan total alokasi seluas 1.870 hektare dan Cianjur dengan alokasi seluas 203 hektare.
(jon)
Lihat Juga :