Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah

Sabtu, 06 Juni 2026 - 16:34 WIB
loading...
Puluhan Keluarga di...
Sebanyak 98 warga di Kabupaten Hulu Sungai Selatan memperoleh kepastian hukum atas tanah melalui program Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah. Foto: Ist
A A A
HULU SUNGAI SELATAN - Senyum lega terpancar dari wajah 98 warga di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Setelah sekian lama mengelola lahan yang menjadi sumber kehidupan mereka, kini mereka selangkah lebih dekat memperoleh kepastian hukum atas tanah tersebut melalui program Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.

Momen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah antara Badan Bank Tanah dan para Subjek Reforma Agraria di Aula Desa Baruh Jaya, Kecamatan Daha Selatan, belum lama ini.

Baca juga: Gugus Tugas Reforma Agraria Didorong Rapikan Fungsi Lahan

Bagi masyarakat Desa Pakan Dalam, Desa Baruh Jaya, dan Desa Samuda, penandatanganan ini bukan sekadar proses administrasi. Lebih dari itu, ini adalah langkah nyata menuju kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka manfaatkan untuk kehidupan dan masa depan keluarga mereka.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Redistribusi Tanah yang dilaksanakan melalui kolaborasi Badan Bank Tanah, Pemkab Hulu Sungai Selatan, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Sinergi tersebut bertujuan membuka akses masyarakat terhadap legalitas tanah sekaligus mendorong pemanfaatan lahan yang tertib, produktif, dan berkelanjutan.

Antusiasme warga terlihat sejak awal kegiatan. Mereka hadir dengan harapan besar agar tanah yang selama ini dikelola dapat memiliki dasar hukum jelas dan memberikan rasa aman bagi generasi berikutnya.

“Melalui perjanjian ini, masyarakat memperoleh kepastian dalam proses legalisasi tanah yang mereka manfaatkan. Tahap berikutnya adalah penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama para penerima manfaat sesuai ketentuan berlaku,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Bank Tanah Perdananto Aribowo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2026).

Reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah menjadi wujud nyata komitmen negara dalam memberikan akses yang lebih adil terhadap tanah bagi masyarakat. Adanya kepastian hukum, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan lahan secara lebih optimal untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mendukung pembangunan daerah.

Setelah proses penandatanganan selesai, seluruh dokumen akan ditindaklanjuti untuk penerbitan Sertifikat Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah sesuai peraturan berlaku.

Khalidi, salah satu penerima manfaat program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah bersyukur akhirnya bisa mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dikelolanya. Dia berharap dapat mengoptimalkan tanah tersebut untuk menopang perekonomiannya.

Adapun total luasan lahan dari 98 subjek yang melakukan penandatanganan perjanjian pemanfaatan seluas 187,35 hektare. Lahan tersebut sebelumnya telah lama dimanfaatkan masyarakat untuk berkebun semangka.

Hulu Sungai Selatan menjadi wilayah ketiga yang telah melaksanakan perjanjian pemanfaatan program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Sebelumya telah dilaksanakan di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur dengan total alokasi seluas 1.870 hektare dan Cianjur dengan alokasi seluas 203 hektare.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
27.969 Bidang Tanah...
27.969 Bidang Tanah Milik Pemda di Sulsel Senilai Rp27,5 Triliun Belum Bersertifikat
Ancaman Rob dan Penurunan...
Ancaman Rob dan Penurunan Tanah, LPBI NU Jakarta Dorong Kolaborasi Pentahelix
Audiensi dengan KPK,...
Audiensi dengan KPK, Pramono Bahas Lahan Rumah Sakit Sumber Waras
Pemerintah Siapkan Bank...
Pemerintah Siapkan Bank Tanah untuk Masyarakat di Daerah Rawan Bencana
Pergerakan Tanah di...
Pergerakan Tanah di Tegalwaru Purwakarta, 20 Rumah Rusak dan Jalan Penghubung Desa Putus
Bey Machmudin Minta...
Bey Machmudin Minta PVMBG Segera Asesmen Lokasi Bencana Tanah Bergerak di Cianjur
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Masih Ada Lebih dari...
Masih Ada Lebih dari 50% Tanah di Sulawesi Tengah Belum Bersertifikat dan Terdaftar
Rekomendasi
Ruben Onsu Gugat Hak...
Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Tiga Anak, Nama Betrand Peto Ikut Dicantumkan
Waste-to-Energy Dinilai...
Waste-to-Energy Dinilai Efektif Atasi Sampah Nasional, Asal Masyarakat Dilibatkan
The Journey Of Pursuing...
The Journey Of Pursuing Love, Drama Pendek China V+Short Tentang Balas Dendam
Berita Terkini
Anggota Satresnarkoba...
Anggota Satresnarkoba Polres Katingan Kalteng Gugur Ditembak saat Gerebek Bandar Narkoba
Bea Cukai dan BNN Gagalkan...
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand
Bikin Omzet Naik, Sandi...
Bikin Omzet Naik, Sandi Uno Sebut Inkubasi Berhasil Naikan Kelas UMKM
Resmikan SDH Global...
Resmikan SDH Global di Bali, PHG: Perkuat Pendidikan Pencetak Generasi Berkarakter
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan YTR , Taufik Hidayat Peragakan Pukul Pakai Golok dan Sundut Korban
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Infografis
Orang Asing Pemegang...
Orang Asing Pemegang Golden Visa Bisa Miliki Tanah di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved