Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Jum'at, 05 Juni 2026 - 22:13 WIB
loading...
A
A
A
“Berdasarkan data yang kita temukan kurang lebih setahun terakhir ini tim intelijen kami telah memata-matai, mengikuti, kan bisa dilihat arusnya. Dia lewat online tempatnya di mana. Bahkan sebagian dari tim kami melakukan pembelian untuk bisa melacak di mana tempatnya,” ujar Taruna.
Saat ini BPOM telah menghentikan operasi dan penyegelan terhadap gudang penyimpanan kosmetik ilegal itu. Sementara, temuan tersebut saat ini sudah masuk tahap penyidikan guna mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Bahkan bisa jadi ada kemungkinan yang menjadi tersangka dengan adanya aktivitas impor ilegal dan peredaran kosmetik tanpa izin edar yang disimpan di gudang tersebut.
Adanya temuan tersebut telah melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan potensi jenis hukuman yaitu sanksi administratif atau sanksi pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda per itemnya Rp5 miliar.
Terkait masyarakat yang mungkin sudah mengalami kerugian baik berupa materi maupun kondisi fisik akibat kosmetik tersebut, Taruna menyarankan segera melaporkan hal itu ke BPOM guna memperkuat bukti serta tuntutan.
Saat ini BPOM telah menghentikan operasi dan penyegelan terhadap gudang penyimpanan kosmetik ilegal itu. Sementara, temuan tersebut saat ini sudah masuk tahap penyidikan guna mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Bahkan bisa jadi ada kemungkinan yang menjadi tersangka dengan adanya aktivitas impor ilegal dan peredaran kosmetik tanpa izin edar yang disimpan di gudang tersebut.
Adanya temuan tersebut telah melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan potensi jenis hukuman yaitu sanksi administratif atau sanksi pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda per itemnya Rp5 miliar.
Terkait masyarakat yang mungkin sudah mengalami kerugian baik berupa materi maupun kondisi fisik akibat kosmetik tersebut, Taruna menyarankan segera melaporkan hal itu ke BPOM guna memperkuat bukti serta tuntutan.
(jon)
Lihat Juga :