Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Rabu, 03 Juni 2026 - 22:09 WIB
loading...
A
A
A
Kuasa Hukum Keluarga Ilham, Marselinus Edwin mendesak agar Oditur Militer selaku penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan yang dinilai mengecewakan. Apalagi, para terdakwa juga terlepas dakwaan terberat yakni pembunuhan berencana.
"Kami meminta, mendesak Oditur wajib banding. Apa pun, TNI didoktrin untuk melindungi warga negara Indonesia, bukan untuk melakukan penculikan apalagi menghilangkan nyawa warga negara Indonesia yang harusnya dilindungi," tegas Edwin.
Edwin mengatakan, salah satu hal yang mengecewakan adalah perlakuan para terdakwa yang menelantarkan korban usai menculik korban. Alih-alih menolong korban, para terdakwa justru membuang korban ke tempat yang sepi.
"Di dalam putusan tadi, di dalam pertimbangan hukum dijelaskan bahwa terdakwa satu karena bingung, karena bingung, akhirnya membuang korban ke tempat sepi dengan harapan agar ditemukan masyarakat. Kami menolak sekali pernyataan itu," ujar Edwin.
"Karena apa? Semestinya ditolong. Semestinya ditolong, dibawa ke rumah sakit, dibawa ke klinik, sehingga nyawanya masih bisa selamat. Tapi kan ini akhirnya dibuang, dibuang ke mana? Dibuang ke tempat yang sepi, bukan karena untuk ditolong oleh warga, tapi agar tidak ketahuan," tegas dia.
Sebagai informasi, tiga prajurit TNI yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, divonis 1 hingga 13 tahun penjara dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, Mohammad Ilham Pradipta. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6).
Majelis hakim menyatakan Serka Mochamad Nasir terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair yang diatur dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 458 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain yang menyebabkan kematian sebagaimana dakwaan kesatu subsidair berdasarkan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 451 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Kami meminta, mendesak Oditur wajib banding. Apa pun, TNI didoktrin untuk melindungi warga negara Indonesia, bukan untuk melakukan penculikan apalagi menghilangkan nyawa warga negara Indonesia yang harusnya dilindungi," tegas Edwin.
Edwin mengatakan, salah satu hal yang mengecewakan adalah perlakuan para terdakwa yang menelantarkan korban usai menculik korban. Alih-alih menolong korban, para terdakwa justru membuang korban ke tempat yang sepi.
"Di dalam putusan tadi, di dalam pertimbangan hukum dijelaskan bahwa terdakwa satu karena bingung, karena bingung, akhirnya membuang korban ke tempat sepi dengan harapan agar ditemukan masyarakat. Kami menolak sekali pernyataan itu," ujar Edwin.
"Karena apa? Semestinya ditolong. Semestinya ditolong, dibawa ke rumah sakit, dibawa ke klinik, sehingga nyawanya masih bisa selamat. Tapi kan ini akhirnya dibuang, dibuang ke mana? Dibuang ke tempat yang sepi, bukan karena untuk ditolong oleh warga, tapi agar tidak ketahuan," tegas dia.
Sebagai informasi, tiga prajurit TNI yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, divonis 1 hingga 13 tahun penjara dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, Mohammad Ilham Pradipta. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6).
Majelis hakim menyatakan Serka Mochamad Nasir terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair yang diatur dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 458 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain yang menyebabkan kematian sebagaimana dakwaan kesatu subsidair berdasarkan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 451 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Lihat Juga :