Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Rabu, 03 Juni 2026 - 15:21 WIB
loading...
Kejari Manggarai Barat berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.094.098.671 sepanjang tahun 2026 dari hasil penanganan kasus tindak pidana korupsi. Foto: Ist
A
A
A
MANGGARAI - Kejaksaan Negeri Manggarai Barat berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.094.098.671 sepanjang tahun 2026 dari hasil penanganan kasus tindak pidana korupsi. Seluruh uang tersebut kini telah resmi disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Proses penyerahan uang pengganti ini dipimpin langsung Kepala Kejari Manggarai Barat Yoanes Kardinto. Dia didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Ifan beserta jajaran di kantor Kejari Manggarai Barat.
Baca juga: KPK Dorong Pemkab Manggarai Barat Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan
Yoanes mengatakan, pengembalian kerugian negara merupakan pilar penting dalam penegakan hukum kasus korupsi. Keberhasilan penanganan perkara tidak lagi hanya diukur dari banyaknya pelaku yang dipenjara melainkan juga dari seberapa besar aset negara yang berhasil diselamatkan untuk kepentingan publik.
“Penanganan kasus korupsi bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan juga memastikan uang negara kembali agar bisa dimanfaatkan untuk pembangunan,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Dana lebih dari Rp2 miliar tersebut dihimpun dari berbagai perkara korupsi yang ditangani bidang Pidsus Kejari Manggarai Barat selama 2026. Proses pemulihan ini dilakukan melalui mekanisme hukum yang terukur sebagai bagian dari program pemulihan aset (asset recovery).
Langkah tegas ini membuktikan bahwa penegakan hukum harus memberikan dampak konkret bagi masyarakat. Melalui uang yang kembali ke kas negara, manfaatnya diharapkan dapat dirasakan langsung lewat program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Pemulihan aset ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik agar selalu mengelola anggaran secara transparan dan berintegritas.
“Uang yang kita selamatkan ini akan kembali ke masyarakat, karena itu integritas dalam pengelolaan anggaran adalah harga mati yang tidak bisa ditawar,” katanya.
Proses penyerahan uang pengganti ini dipimpin langsung Kepala Kejari Manggarai Barat Yoanes Kardinto. Dia didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Ifan beserta jajaran di kantor Kejari Manggarai Barat.
Baca juga: KPK Dorong Pemkab Manggarai Barat Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan
Yoanes mengatakan, pengembalian kerugian negara merupakan pilar penting dalam penegakan hukum kasus korupsi. Keberhasilan penanganan perkara tidak lagi hanya diukur dari banyaknya pelaku yang dipenjara melainkan juga dari seberapa besar aset negara yang berhasil diselamatkan untuk kepentingan publik.
“Penanganan kasus korupsi bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan juga memastikan uang negara kembali agar bisa dimanfaatkan untuk pembangunan,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Dana lebih dari Rp2 miliar tersebut dihimpun dari berbagai perkara korupsi yang ditangani bidang Pidsus Kejari Manggarai Barat selama 2026. Proses pemulihan ini dilakukan melalui mekanisme hukum yang terukur sebagai bagian dari program pemulihan aset (asset recovery).
Langkah tegas ini membuktikan bahwa penegakan hukum harus memberikan dampak konkret bagi masyarakat. Melalui uang yang kembali ke kas negara, manfaatnya diharapkan dapat dirasakan langsung lewat program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Pemulihan aset ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik agar selalu mengelola anggaran secara transparan dan berintegritas.
“Uang yang kita selamatkan ini akan kembali ke masyarakat, karena itu integritas dalam pengelolaan anggaran adalah harga mati yang tidak bisa ditawar,” katanya.
(jon)
Lihat Juga :