Gubernur Optimistis Ekonomi Sulsel Tumbuh Positif di Triwulan ke-III
Senin, 21 September 2020 - 13:32 WIB
loading...
A
A
A
Sentra-sentra produksi terus berjalan, demikian juga dengan jadwal tanam berjalan dengan baik. Sehingga diprediksi produksi pertanian terus naik. Pemulihan ekonomi Sulsel juga mulai terlihat dari aktivitas ekspor.
Khusus untuk Makassar sebagai ibu kota provinsi, kata Nurdin, pemprov Sulsel bekerja sama dengan perbankan, seperti BNI dan Bank Sulsel , untuk bisa mendukung UMKM yang jumlahnya ribuan.
Baca juga: Lelang Pembongkaran Mattoanging Tunggu Verifikasi KPKNL
Meski tidak menyebut angka pasti, mantan Bupati Bantaeng dua periode ini menyampaikan, Sulsel punya anggaran khusus untuk pemulihan ekonomi , dan itu dikelola oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Seperti yang pada Dinas Koperasi dan UMKM, yang disinergikan tentunya dengan APBN dan APBD.
“Yang penting lagi sekarang, kita terus lakukan kemudahan dalam perizinan. Pokoknya kita support penuh PEN (pemulihan ekonomi nasional) dengan berbagai kebijakan yang kita berikan, kewenangan di pemerintah daerah, baik pemprov dan pemkab/kota,” sebutnya.
Salah satu kebijakan itu yakni keputusan tentang pemberian skema bebas denda pajak kendaraan yang harganya di bawah Rp150 juta. Itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sulsel nomor 119/VIII/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel.
Khusus untuk Makassar sebagai ibu kota provinsi, kata Nurdin, pemprov Sulsel bekerja sama dengan perbankan, seperti BNI dan Bank Sulsel , untuk bisa mendukung UMKM yang jumlahnya ribuan.
Baca juga: Lelang Pembongkaran Mattoanging Tunggu Verifikasi KPKNL
Meski tidak menyebut angka pasti, mantan Bupati Bantaeng dua periode ini menyampaikan, Sulsel punya anggaran khusus untuk pemulihan ekonomi , dan itu dikelola oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Seperti yang pada Dinas Koperasi dan UMKM, yang disinergikan tentunya dengan APBN dan APBD.
“Yang penting lagi sekarang, kita terus lakukan kemudahan dalam perizinan. Pokoknya kita support penuh PEN (pemulihan ekonomi nasional) dengan berbagai kebijakan yang kita berikan, kewenangan di pemerintah daerah, baik pemprov dan pemkab/kota,” sebutnya.
Salah satu kebijakan itu yakni keputusan tentang pemberian skema bebas denda pajak kendaraan yang harganya di bawah Rp150 juta. Itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sulsel nomor 119/VIII/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel.
Lihat Juga :