Siapa Bilang Pemprov Jabar Larang Warga Jakarta Plesiran ke Tanah Pasundan

Senin, 21 September 2020 - 11:39 WIB
loading...
Siapa Bilang Pemprov...
Seluruh pengelola objek wisata di Provinsi Jawa Barat wajib membentuk Gugus Tugas COVID-19 serta menyiapkan protokol kesehatan guna menekan potensi penyebaran COVID-19.(Foto/SINDOphoto/Dok)
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat menegaskan, tidak ada larangan bagi warga DKI Jakarta untuk berwisata ke Jabar di tengah lonjakan kasus COVID-19.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar Dedi Taufik menyatakan, hingga saat ini, tidak ada larangan khusus bagi warga Jakarta berwisata ke Jabar. Dia memastikan, warga Jakarta tetap diperbolehkan berwisata di Jabar.

Meski begitu, Dedi mengakui bahwa pihaknya memperketat upaya pencegahan COVID-19 dengan penerapan protokol kesehatan di seluruh objek wisata di Jabar. Dedi juga memastikan, setiap objek wisata di Jabar sudah memiliki gugus tugas pencegahan COVID-19.

"Jakarta memang menjadi epicentrum COVID-19, kita antisipasi dengan penerapan protokol yang lebih ketat di seluruh tempat wisata di Jabar. Jadi, setiap wisatawan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat," tegas Dedi, Senin (21/9/2020).

Tidak hanya itu, pihaknya pun terus berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata kabupaten/kota dalam upaya memaksimalkan penerapan protokol pencegahan COVID-19, agar tidak muncul klaster baru akibat aktivitas pariwisata. (BACA JUGA: Pesawat Pengangkut Jenazah Serka Sahlan Ditembak KKB Papua)

Dedi menyadari, larangan berwisata ke Jabar, khususnya bagi warga Jakarta sulit dilakukan. Pasalnya, selama ini, wisatawan lokal yang berkunjung ke Jabar mayoritas berasal dari Jakarta.

Dia mencontohkan aktivitas wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor yang didominasi wisatawan dari Jakarta. Kondisi serupa juga bahkan terjadi di Pangandaran sebagai destinasi wisata pantai favorit di Jabar.

"Jadi, untuk antisipasi kita telah menyiapkan berbagai prosedur dan fasilitas protokol kesehatan termasuk di kawasan destinasi wisata," tegasnya lagi.

Diakui Dedi, kebijakan mengizinkan warga Jakarta berwisata ke Jabar memiliki konsekuensi potensi penularan COVID-19. Meski begitu, dengan pengetatan protokol kesehatan, potensi tersebut diharapkan dapat ditekan maksimal.

"Dan sekarang orang Jakarta mungkin sudah agak riskan bepergian, jadi jumlah wisatawan tidak akan terlalu banyak," imbuhnya.

Lebih lanjut Dedi mengatakan, selama ini sektor pariwisata selalu menjadi andalan pemasukan asli daerah (PAD) Jabar, termasuk menjadi sumber penghidupan bagi banyak orang. Pihaknya tak menghendaki sektor pariwisata yang sudah mulai bergeliat kembali terpukul hanya karena adanya pembatasan akses bagi wisatawan.

"Apalagi, kita sedang berupaya memulihkan sektor pariwisata yang diharapkan dapat bangkit pada akhir Desember 2020. Jadi, ada kelonggaran aktivitas (wisata), tapi kesehatan di kedepankan, itu konsen kami. Terpenting adalah kehati-hatian dan kewaspadaan," tandasnya. (BACA JUGA: Pesawat Pengangkut Jenazah Serka Sahlan Ditembak KKB Papua)

Diketahui, Gubernur Jabar Ridwan sempat mengimbau warga Ibu Kota mengurangi aktivitas wisata ke Jabar selama dua pekan sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta diberlakukan, Senin (14/9/2020) lalu. Meski begitu, dia menyatakan, hal itu hanyalah imbauan, bukan larangan.

"Bukan larangan, kan kalau larangan pasti ada sanksi. Ini mah imbauan aja bahwa PSBB DKI (Jakarta) membuat namanya pengurangan pergerakan-pergerakan esensial. Kalau pariwisata, saya kira dalam kondisi 14 Hari ini kurangi lah pergerakannya dulu," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Kamis (17/9/2020).

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu beralasan, imbauan sengaja disampaikan, agar penerapan PSBB di Jakarta berjalan efektif dalam menekan potensi penularan COVID-19.

"Jangan sampai ketat di dalam Jakarta, tapi ternyata warga Jakarta pada keluar. Ternyata, kasusnya nggak turun karena pergerakannya tidak dibatasi. Jadi, ya lebih pada himbauan," tegasnya. agung bakti sarasa
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2615 seconds (0.1#10.140)