Natalius Pigai Larang Tembak Begal di Tempat, Polda Metro Jaya Buka Suara
Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:48 WIB
loading...
A
A
A
"Dan yang tentunya juga Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Iman, Sabtu (23/5/2026).
Menurut Iman, seluruh payung hukum itu menjadi landasan dalam mengambil tindakan tegas dan terukur kepada para tersangka.
"Dengan pertimbangan kami sampaikan bahwa upaya atau tindakan tegas dan terukur yang kami lakukan pertimbangannya adalah keselamatan masyarakat yang ada di sekitar pada saat para tersangka akan kami lakukan upaya paksa," ujar Iman.
Apalagi, kata Iman, para pelaku kejahatan jalanan kerap menggunakan senjata api maupun senjata tajam dalam melancarkan aksinya. Bahkan, para tersangka yang sudah ditangkap ada yang sampai nekat melukai masyarakat.
"Oleh karena itu, pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak itu adalah lebih utama yang kami lakukan dan pertimbangan keselamatan petugas kami yang sedang melakukan penegakan hukum. Oleh karena itu mari sama-sama hormati hukum yang mengatur kita semua," pungkasnya.
Menurut Iman, seluruh payung hukum itu menjadi landasan dalam mengambil tindakan tegas dan terukur kepada para tersangka.
"Dengan pertimbangan kami sampaikan bahwa upaya atau tindakan tegas dan terukur yang kami lakukan pertimbangannya adalah keselamatan masyarakat yang ada di sekitar pada saat para tersangka akan kami lakukan upaya paksa," ujar Iman.
Apalagi, kata Iman, para pelaku kejahatan jalanan kerap menggunakan senjata api maupun senjata tajam dalam melancarkan aksinya. Bahkan, para tersangka yang sudah ditangkap ada yang sampai nekat melukai masyarakat.
"Oleh karena itu, pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak itu adalah lebih utama yang kami lakukan dan pertimbangan keselamatan petugas kami yang sedang melakukan penegakan hukum. Oleh karena itu mari sama-sama hormati hukum yang mengatur kita semua," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :