Roy Suryo Cs Soroti Munculnya Perubahan Pasal hingga Double Sprindik dari Polda Metro
Kamis, 21 Mei 2026 - 22:48 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Ia menegaskan bahwa tindakan ini diyakini menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42 Tahun 2017.
"Dalam putusan MK tersebut jelas dinyatakan, jika tidak ada alat bukti baru atau novum, tidak boleh ada double sprindik. Jika sprindik baru dikeluarkan, maka sprindik lama harus dicabut. Konsekuensinya, status tersangka juga harus dicabut dan pemeriksaan dimulai dari awal," tegasnya.
Selain itu, ia mempertanyakan inisiatif kepolisian dalam mengeluarkan Sprindik baru tersebut. Menurutnya, karena posisi kasus sudah di tangan Kejaksaan dan kliennya sudah berstatus tersangka, maka segala langkah penyidikan seharusnya dilakukan atas arahan Jaksa, bukan inisiatif mandiri dari Kepolisian.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini diyakini menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42 Tahun 2017.
"Dalam putusan MK tersebut jelas dinyatakan, jika tidak ada alat bukti baru atau novum, tidak boleh ada double sprindik. Jika sprindik baru dikeluarkan, maka sprindik lama harus dicabut. Konsekuensinya, status tersangka juga harus dicabut dan pemeriksaan dimulai dari awal," tegasnya.
Selain itu, ia mempertanyakan inisiatif kepolisian dalam mengeluarkan Sprindik baru tersebut. Menurutnya, karena posisi kasus sudah di tangan Kejaksaan dan kliennya sudah berstatus tersangka, maka segala langkah penyidikan seharusnya dilakukan atas arahan Jaksa, bukan inisiatif mandiri dari Kepolisian.
(shf)
Lihat Juga :