PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:03 WIB
loading...
A A A
"Kami sangat memahami kekhawatiran warga akan lonjakan nilai pajak yang tiba-tiba. Oleh karena itu, melalui sistem IT yang andal, kami langsung mengunci batas kenaikan maksimal di angka 5 persen bagi objek pajak normal, sehingga warga dapat melakukan perencanaan keuangan keluarga dengan lebih matang dan tenang," kata Morris Danny menjelaskan.

Sebagai ilustrasi praktis, apabila pada tahun 2025 wajib pajak membayar PBB-P2 sebesar Rp1.000.000, kemudian berdasarkan penilaian real tahun 2026 PBB-P2 terutangnya melonjak menjadi Rp1.800.000, maka berkat sistem pembatasan otomatis ini, jumlah yang wajib dibayarkan warga hanya sebesar Rp1.050.000. Wajib pajak berhasil menghemat Rp750.000 dari lonjakan tersebut.

Kebijakan adaptif ini juga tetap berlaku proporsional bagi objek pajak yang mengalami perubahan fisik. Untuk tanah atau bangunan yang mengalami penambahan luas, Pemprov DKI menetapkan batas toleransi kenaikan pembayaran yang tetap rasional, yakni maksimal sebesar 25 persen dari pembayaran tahun sebelumnya.

Wujud Penghormatan Melalui Pengurangan Berdasarkan Permohonan
Selain skema otomatis, Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 juga sangat akomodatif terhadap kelompok masyarakat yang telah berjasa besar bagi bangsa maupun yang membutuhkan perhatian khusus. Skema ini berjalan melalui mekanisme pengajuan permohonan wajib pajak.

Insentif pengurangan pokok yang diberikan sangat fantastis, yaitu sebesar 75 persen. Kategori penerima yang berhak mengajukan permohonan ini di antaranya adalah para veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan Presiden dan Wakil Presiden RI, hingga mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Skema permohonan dengan potongan 75 persen ini merupakan bentuk penghormatan tertinggi dan ucapan terima kasih dari jajaran Pemprov DKI Jakarta atas dedikasi luar biasa para pahlawan, tokoh bangsa, dan mantan pemimpin kita. Keringanan ini juga dapat diwariskan kepada ahli waris lurus satu derajat ke bawah agar silsilah keluarga pejuang kita tetap terjaga kesejahteraannya di kota ini," tutur Morris Danny.

Adapun objek pajak yang dapat diajukan dalam skema permohonan ini mencakup rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 meter persegi. Pengajuan tersebut dapat diproses sepanjang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 atas objek pajak bersangkutan belum dilunasi. Perlu dicatat pula bahwa satu surat keputusan penetapan hanya dapat digunakan untuk satu kali permohonan, sehingga warga diimbau memastikan kelengkapan dokumen pendukung sejak awal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Menuju Fungsional, Hutama...
Menuju Fungsional, Hutama Karya Catatkan Progres Signifikan Sekolah Rakyat DKI Jakarta dan Banten untuk Tahun Ajaran Baru
Inflasi Jakarta Terjaga...
Inflasi Jakarta Terjaga pada Level 0,41%, Terendah di Pulau Jawa
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Rekomendasi
PM India Akan ke Indonesia...
PM India Akan ke Indonesia Bertemu Prabowo, Bahas Ketahanan Pangan hingga Pertahanan
Ruben Onsu Tak Gentar...
Ruben Onsu Tak Gentar Ancaman Sarwendah, Kuasa Hukum Sebut Juga Punya Bukti Kejutan
Dahsyatnya Bismillah,...
Dahsyatnya Bismillah, Doa Perisai Diri yang Ampuh dari Segala Kejahatan dan Gangguan
Berita Terkini
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
Momen Menegangkan Pasukan...
Momen Menegangkan Pasukan TNI Evakuasi Jenazah Pilot AS yang Ditembak OPM di Yahukimo
Asosiasi Kepala Desa...
Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia di NTB Dukung MBG Diperluas hingga Pelosok
BNPB Pulihkan Akses...
BNPB Pulihkan Akses Air Bersih di Merapi dengan Pipanisasi Sepanjang 30 Km
ITS Dorong Mahasiswa...
ITS Dorong Mahasiswa Kembangkan Inovasi untuk Mendukung Kinerja PLN
UI Tegaskan Kajian BEM...
UI Tegaskan Kajian BEM Psikologi soal LGBT Bukan Sikap Resmi Kampus
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H / 2026 M untuk Wilayah Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved