PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Kamis, 21 Mei 2026 - 09:03 WIB
loading...
A
A
A
"Kami sangat memahami kekhawatiran warga akan lonjakan nilai pajak yang tiba-tiba. Oleh karena itu, melalui sistem IT yang andal, kami langsung mengunci batas kenaikan maksimal di angka 5 persen bagi objek pajak normal, sehingga warga dapat melakukan perencanaan keuangan keluarga dengan lebih matang dan tenang," kata Morris Danny menjelaskan.
Sebagai ilustrasi praktis, apabila pada tahun 2025 wajib pajak membayar PBB-P2 sebesar Rp1.000.000, kemudian berdasarkan penilaian real tahun 2026 PBB-P2 terutangnya melonjak menjadi Rp1.800.000, maka berkat sistem pembatasan otomatis ini, jumlah yang wajib dibayarkan warga hanya sebesar Rp1.050.000. Wajib pajak berhasil menghemat Rp750.000 dari lonjakan tersebut.
Kebijakan adaptif ini juga tetap berlaku proporsional bagi objek pajak yang mengalami perubahan fisik. Untuk tanah atau bangunan yang mengalami penambahan luas, Pemprov DKI menetapkan batas toleransi kenaikan pembayaran yang tetap rasional, yakni maksimal sebesar 25 persen dari pembayaran tahun sebelumnya.
Wujud Penghormatan Melalui Pengurangan Berdasarkan Permohonan
Selain skema otomatis, Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 juga sangat akomodatif terhadap kelompok masyarakat yang telah berjasa besar bagi bangsa maupun yang membutuhkan perhatian khusus. Skema ini berjalan melalui mekanisme pengajuan permohonan wajib pajak.
Insentif pengurangan pokok yang diberikan sangat fantastis, yaitu sebesar 75 persen. Kategori penerima yang berhak mengajukan permohonan ini di antaranya adalah para veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan Presiden dan Wakil Presiden RI, hingga mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Skema permohonan dengan potongan 75 persen ini merupakan bentuk penghormatan tertinggi dan ucapan terima kasih dari jajaran Pemprov DKI Jakarta atas dedikasi luar biasa para pahlawan, tokoh bangsa, dan mantan pemimpin kita. Keringanan ini juga dapat diwariskan kepada ahli waris lurus satu derajat ke bawah agar silsilah keluarga pejuang kita tetap terjaga kesejahteraannya di kota ini," tutur Morris Danny.
Adapun objek pajak yang dapat diajukan dalam skema permohonan ini mencakup rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 meter persegi. Pengajuan tersebut dapat diproses sepanjang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 atas objek pajak bersangkutan belum dilunasi. Perlu dicatat pula bahwa satu surat keputusan penetapan hanya dapat digunakan untuk satu kali permohonan, sehingga warga diimbau memastikan kelengkapan dokumen pendukung sejak awal.
Sebagai ilustrasi praktis, apabila pada tahun 2025 wajib pajak membayar PBB-P2 sebesar Rp1.000.000, kemudian berdasarkan penilaian real tahun 2026 PBB-P2 terutangnya melonjak menjadi Rp1.800.000, maka berkat sistem pembatasan otomatis ini, jumlah yang wajib dibayarkan warga hanya sebesar Rp1.050.000. Wajib pajak berhasil menghemat Rp750.000 dari lonjakan tersebut.
Kebijakan adaptif ini juga tetap berlaku proporsional bagi objek pajak yang mengalami perubahan fisik. Untuk tanah atau bangunan yang mengalami penambahan luas, Pemprov DKI menetapkan batas toleransi kenaikan pembayaran yang tetap rasional, yakni maksimal sebesar 25 persen dari pembayaran tahun sebelumnya.
Wujud Penghormatan Melalui Pengurangan Berdasarkan Permohonan
Selain skema otomatis, Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 juga sangat akomodatif terhadap kelompok masyarakat yang telah berjasa besar bagi bangsa maupun yang membutuhkan perhatian khusus. Skema ini berjalan melalui mekanisme pengajuan permohonan wajib pajak.
Insentif pengurangan pokok yang diberikan sangat fantastis, yaitu sebesar 75 persen. Kategori penerima yang berhak mengajukan permohonan ini di antaranya adalah para veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan Presiden dan Wakil Presiden RI, hingga mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Skema permohonan dengan potongan 75 persen ini merupakan bentuk penghormatan tertinggi dan ucapan terima kasih dari jajaran Pemprov DKI Jakarta atas dedikasi luar biasa para pahlawan, tokoh bangsa, dan mantan pemimpin kita. Keringanan ini juga dapat diwariskan kepada ahli waris lurus satu derajat ke bawah agar silsilah keluarga pejuang kita tetap terjaga kesejahteraannya di kota ini," tutur Morris Danny.
Adapun objek pajak yang dapat diajukan dalam skema permohonan ini mencakup rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 meter persegi. Pengajuan tersebut dapat diproses sepanjang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 atas objek pajak bersangkutan belum dilunasi. Perlu dicatat pula bahwa satu surat keputusan penetapan hanya dapat digunakan untuk satu kali permohonan, sehingga warga diimbau memastikan kelengkapan dokumen pendukung sejak awal.
Lihat Juga :