PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:03 WIB
loading...
A A A
"Kami sangat memahami kekhawatiran warga akan lonjakan nilai pajak yang tiba-tiba. Oleh karena itu, melalui sistem IT yang andal, kami langsung mengunci batas kenaikan maksimal di angka 5 persen bagi objek pajak normal, sehingga warga dapat melakukan perencanaan keuangan keluarga dengan lebih matang dan tenang," kata Morris Danny menjelaskan.

Sebagai ilustrasi praktis, apabila pada tahun 2025 wajib pajak membayar PBB-P2 sebesar Rp1.000.000, kemudian berdasarkan penilaian real tahun 2026 PBB-P2 terutangnya melonjak menjadi Rp1.800.000, maka berkat sistem pembatasan otomatis ini, jumlah yang wajib dibayarkan warga hanya sebesar Rp1.050.000. Wajib pajak berhasil menghemat Rp750.000 dari lonjakan tersebut.

Kebijakan adaptif ini juga tetap berlaku proporsional bagi objek pajak yang mengalami perubahan fisik. Untuk tanah atau bangunan yang mengalami penambahan luas, Pemprov DKI menetapkan batas toleransi kenaikan pembayaran yang tetap rasional, yakni maksimal sebesar 25 persen dari pembayaran tahun sebelumnya.

Wujud Penghormatan Melalui Pengurangan Berdasarkan Permohonan
Selain skema otomatis, Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 juga sangat akomodatif terhadap kelompok masyarakat yang telah berjasa besar bagi bangsa maupun yang membutuhkan perhatian khusus. Skema ini berjalan melalui mekanisme pengajuan permohonan wajib pajak.

Insentif pengurangan pokok yang diberikan sangat fantastis, yaitu sebesar 75 persen. Kategori penerima yang berhak mengajukan permohonan ini di antaranya adalah para veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan Presiden dan Wakil Presiden RI, hingga mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Skema permohonan dengan potongan 75 persen ini merupakan bentuk penghormatan tertinggi dan ucapan terima kasih dari jajaran Pemprov DKI Jakarta atas dedikasi luar biasa para pahlawan, tokoh bangsa, dan mantan pemimpin kita. Keringanan ini juga dapat diwariskan kepada ahli waris lurus satu derajat ke bawah agar silsilah keluarga pejuang kita tetap terjaga kesejahteraannya di kota ini," tutur Morris Danny.

Adapun objek pajak yang dapat diajukan dalam skema permohonan ini mencakup rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 meter persegi. Pengajuan tersebut dapat diproses sepanjang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 atas objek pajak bersangkutan belum dilunasi. Perlu dicatat pula bahwa satu surat keputusan penetapan hanya dapat digunakan untuk satu kali permohonan, sehingga warga diimbau memastikan kelengkapan dokumen pendukung sejak awal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Aktivis: Harus Objektif...
Aktivis: Harus Objektif Sikapi Kematian 3 Pekerja di Gorong-gorong Jakarta
Perkuat Digitalisasi...
Perkuat Digitalisasi Pariwisata dan Kuliner Jakarta, BI-Pemprov DKI Kolaborasi Ceremony QRIS
Pramono Minta Tarif...
Pramono Minta Tarif LRT Pegangsaan Dua-Manggarai Harus Terjangkau Masyarakat
Mobil Listrik Tetap...
Mobil Listrik Tetap Masuk Pajak Progresif? Ini Penjelasan Lengkapnya
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Rekomendasi
Ditransfer Ruben Onsu...
Ditransfer Ruben Onsu Rp75 Juta, Sarwendah Dikabarkan Protes
Dilantik Jadi Jampidsus,...
Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara
60 Negara Kena Getok...
60 Negara Kena Getok Tarif Kerja Paksa AS 10-12,5%, Dedengkot BRICS Bakal Balik Melawan
Berita Terkini
Peringati Hari Anak...
Peringati Hari Anak Nasional 2026, 25 Unit Mobil Pintar Sebar Akses Pendidikan Inklusif dari Sabang sampai Merauke
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved