KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:47 WIB
loading...
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK memeriksa sembilan saksi kasus dugaan pemerasan di Pemkab Tulungagung yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, Senin (18/5/2026). Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sejumlah pemberian uang kepada Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Hal itu dilakukan saat memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung yang menjerat Gatut Sunu pada Senin (18/5/2026).

"Semua saksi hadir, dimintai keterangan terkait pemberian-pemberian ke bupati," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Baca juga: Astaga! Bupati Gatut Sunu Pakai Uang Hasil Pemerasan untuk Beli Sepatu hingga Kasih THR ke Forkopimda

Adapun, sembilan saksi yang diperiksa ialah, Imam Mustakim, Perwakilan PT Berkah Mitra Tani; Dwi Basuki, Pengurus CV Nindya Krida; Sadewo Bagaskoro, Direktur PT Demaz Noer Abadi; Budi Santoso, Direktur CV Triples; dan Mohkamad Riduwan, Direktur CV Mitra Razulka Sakti.



Kemudian, Bambang Widagdo, Direktur CV Tulungagung Jaya; Arik Agustina, Direktur CV Ayem Mulya; Michelle Sabrina Putri, Direktur CV Sapta Sarana; dan Sudarmaji, Kepala BPBD Kabupaten Tulungagung. Mereka diperiksa di Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. KPK mengumumkan status hukum Gatut usai operasi tangkap tangan (OTT).

Baca juga: Penampakan Uang Rp335 Juta dan Sepatu Mewah Hasil Pemerasan Bupati Tulungagung

Gatut ditetapkan tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Artinya hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 13 orang yang sempat dibawa penyidik KPK ke Jakarta.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni GSW selaku Bupati Tulungagung dan YOG selaku adc atau ajudan Bupati," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026) malam.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Marak Kepala Daerah...
Marak Kepala Daerah Terjerat OTT, Mendagri Dorong Pembatasan Biaya Kampanye
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Rekomendasi
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
Mesir Desak AS Percepat...
Mesir Desak AS Percepat Pengerahan Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza
PLN EPI Kebut Ekosistem...
PLN EPI Kebut Ekosistem Biohidrogen, Optimalkan 60 Juta Ton Biomassa
Berita Terkini
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved