KPU Tak Bisa Putuskan Sendirian Terkait Penundaan Pilkada 2020
Minggu, 20 September 2020 - 16:58 WIB
loading...
A
A
A
"Ini tentu perlu dicarikan jalan keluarnya, terutama bagaimana cara koordinasi menjadi lebih efektif. Semua pihak berkoordinasi dan yang tidak kalah penting adalah komitmen untuk patuh pada protokol kesehatan. Jadi kata kuncinya ada di situ," tandasnya.
"Kepatuhan dan disiplin protokol kesehatan ini menjadi semakin urgen, harus dilaksanakan oleh semua pihak tanpa terkecuali, bukan hanya KPU sebagai penyelenggara saja," lanjutnya.
Baca Juga: COVID-19 Mengganas, KPU Bisa Tunda Tahapan Pilkada Serentak 2020
Dia menegaskan, langkah-langkah yang dijalankan KPU semata-mata hanya mematuhi peraturan hukum yang ada. Menurutnya, tidak ada niatan KPU untuk menambahkan atau bahkan mengurangi urgensi yang sudah diatur dalam kaidah hukum.
"Dikembalikan kepada peraturan perundang-undangan. Ketika mekanisme hukumnya demikian karena kita negara hukum tentu itu yang menjadi pijakan KPU. Tidak boleh kemudian kami melebihi atau mengurangi apa yang memang menurut hukum sudah diputuskan dan diatur secara demikian," ujarnya.
"Kepatuhan dan disiplin protokol kesehatan ini menjadi semakin urgen, harus dilaksanakan oleh semua pihak tanpa terkecuali, bukan hanya KPU sebagai penyelenggara saja," lanjutnya.
Baca Juga: COVID-19 Mengganas, KPU Bisa Tunda Tahapan Pilkada Serentak 2020
Dia menegaskan, langkah-langkah yang dijalankan KPU semata-mata hanya mematuhi peraturan hukum yang ada. Menurutnya, tidak ada niatan KPU untuk menambahkan atau bahkan mengurangi urgensi yang sudah diatur dalam kaidah hukum.
"Dikembalikan kepada peraturan perundang-undangan. Ketika mekanisme hukumnya demikian karena kita negara hukum tentu itu yang menjadi pijakan KPU. Tidak boleh kemudian kami melebihi atau mengurangi apa yang memang menurut hukum sudah diputuskan dan diatur secara demikian," ujarnya.
(agn)
Lihat Juga :