Usulan Penundaan Pilkada, Ini Pendapat DKPP

Minggu, 20 September 2020 - 10:25 WIB
loading...
Usulan Penundaan Pilkada, Ini Pendapat DKPP
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr Alfitra Salamm. Foto: SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr Alfitra Salamm menyebut dari aspek hukum penundaan Pilkada 2020 masih dapat dibenarkan di tengah pandemi COVID-19. Sebab dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2020, penundaan masih dimungkinan dari 9 Desember 2020 ke hari selanjutnya.

“Tapi penundaannya adalah penundaan pencoblosan, proses tahapan tahapan pemilu tetap berjalan terus,” kata Alfitra Salamm, Minggu (20/9/2020). (Baca juga : Nasir Djamil: Kalau Ingin Selamatkan Rakyat, Tolong Pilkada Ditunda )

Dalam tahapan pemilu yang telah berjalan, DKPP memberikan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu karena dampak tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap COVID-19 tidak terasa. Sehingga KPU dan Bawaslu dinilai telah menegakkan disiplin pada masa COVID-19 pada masa pendataan pemilih.

Kemudian pada tahapan pencalonan pada 4-6 September 2020. Pada tahapan ini, orang banyak yang was was karena hampir semua daerah sudah melanggar protokol COVID-19 dengan melakukan kerumunan di luar kantor KPU.

“Saya melihat pengalaman pencalonan kemarin membuat khawatir masyarakat. Terbukti sudah 59 calon kepala daerah yang kena COVID-19,” bebernya.(Baca juga : Lewat Perppu, KPU Usul Pilkada 2020 Terapkan Kotak Suara Keliling )

Kemudian penyelenggaranya juga mulai kedapatan, mulai dari KPU, dan Bawaslu. Dirinya belum mengetahui apakah peningkatan COVID-19 belakangan ini, salah satunya sebagai dampak kerumunan saat pendaftaran calon kemarin. KPU, dan kandidat sudah menerapkan protokol kesehatan, namun kerumunan masih tidak dapat dihindarkan. DKPP melihat masyarakat masih gamang dalam penegakan disiplin COVID-19.

Sebenarnya terdapat Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Pengendalian COVID-19 . Seharusnya ditindaklanjuti kepala daerah dengan membuat aturan turunan yang diberlakukan di daerahnya. Seperti diikuti oleh Instruksi Gubernur, Instruksi Bupati, dan Instruksi Wali Kota. Meski Inpres sudah ada, namun kenyataannya kurang membumi di daerah.

Bahkan aturan itu juga belum tersosialisasikan di daerah. Sehingga dinilai perlu ada regulasi baru di daerah yang menjelaskan bagaimana protokol COVID-19 dilakukan, bentuk pelanggaran, dan sanksinya. Dirinya mempertanyakan apakah saat penetapan calon pada 23-25 September 2020 nanti, kerumunan massa akan terulang kembali. Jika penetapan calon kembali menimbulkan kerumuman, ia menyebut bisa menjadi lampu merah bagi masyarakat.

Kemudian tahapan penting lainnya adalah pada masa kampanye mulai 26 September 2020. Masa kampanye selama 71 hari dinilai terlalu lama untuk Pemilihan Bupati dana Pemilihan Wali Kota. Lamanya waktu kampanye dikhawatirkan akan memperburuk penyebaran COVID-19. Kemudian 9 Desember 2020 saat masa pencoblosan, dinilai juga menjadi ujian dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1613 seconds (0.1#10.140)