Korban Pencabulan Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Sudah Lapor Polisi sejak 2024, tapi Malah Dapat Intimidasi
Kamis, 07 Mei 2026 - 18:28 WIB
loading...
A
A
A
“Namanya orang kurang duit ya Pak, sampai utang-utang. Sampai kemarin saja belum bisa untuk tukang bensin itu masih kadang ada yang utang,” lanjut dia.
Meski begitu, ia mengaku lega setelah kasus tersebut mulai viral dan mendapat perhatian publik. Apalagi polisi kini sudah berhasil meringkus tersangka.
“Tapi saya terima kasih kepada semua masyarakat setelah ini itu dari media viral, alhamdulillah plong rasanya,” katanya.
Dalam konferensi pers tersebut, Pengacara Hotman Paris Hutapea kemudian menyoroti lamanya penanganan laporan tersebut di Polres Pati.
“Coba bayangin Juli 2024 baru sekarang ya begitu lama di Polres Pati. Di mana ini Polres Pati, mungkin Kapolresnya pun sudah ganti waktu itu ya,” ujar Hotman Paris.
Diketahui, polisi telah menangkap Ashari (51) oknum kiai sekaligus pendiri dan pengasuh pondok pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Pati yang sudah ditetapkan tersangka kasus pencabulan santriwati. Hasil penyelidikan sementara, tersangka diketahui sudah melakukan aksi pencabulan terhadap salah satu korban sebanyak 10 kali.
Meski begitu, ia mengaku lega setelah kasus tersebut mulai viral dan mendapat perhatian publik. Apalagi polisi kini sudah berhasil meringkus tersangka.
“Tapi saya terima kasih kepada semua masyarakat setelah ini itu dari media viral, alhamdulillah plong rasanya,” katanya.
Dalam konferensi pers tersebut, Pengacara Hotman Paris Hutapea kemudian menyoroti lamanya penanganan laporan tersebut di Polres Pati.
“Coba bayangin Juli 2024 baru sekarang ya begitu lama di Polres Pati. Di mana ini Polres Pati, mungkin Kapolresnya pun sudah ganti waktu itu ya,” ujar Hotman Paris.
Diketahui, polisi telah menangkap Ashari (51) oknum kiai sekaligus pendiri dan pengasuh pondok pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Pati yang sudah ditetapkan tersangka kasus pencabulan santriwati. Hasil penyelidikan sementara, tersangka diketahui sudah melakukan aksi pencabulan terhadap salah satu korban sebanyak 10 kali.
(shf)
Lihat Juga :