Penangkapan 101 Orang saat May Day Dinilai sesuai Prosedur, Lemkapi: Cegah Gangguan Keamanan
Selasa, 05 Mei 2026 - 12:13 WIB
loading...
A
A
A
Namun demikian, semua tindakan kepolisian itu harus memegang prinsip Legalitas yakni semua tindakan kepolisian harus sesuai hukum. Selain itu, Nesesitas yakni, penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan.
Kemudian prinsip Proporsionalitas yakni penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi, kewajiban umum di mana kepolisian diberi kewenangan untuk bertindak atas atau penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban, dan menjamin keselamatan umum).
Termasuk prinsip preventif yakni, tindakan kepolisian mengutamakan pencegahan dan prinsip Masuk akal atau reasonable. Tindakan kepolisian harus logis sesuai situasi dan kondisi serta ancaman terhadap masyarakat.
"Kami melihat tindakan kepolisian itu sesuai prosedur dan sepenuhnya dilindungi undang-undang," kata Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Sebelumnya, Pengacara Publik LBH Jakarta, Nabil Hafizhurrahman, mengatakan ada dugaan pengalihan massa dalam peristiwa tersebut. "Saat itu polisi tidak berseragam di Palmerah mengarahkan massa aksi untuk masuk bus menuju tempat konser. Alih-alih tiba di tempat konser, ternyata bus itu mengarah ke Polda Metro,” ujarnya.
Kemudian prinsip Proporsionalitas yakni penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi, kewajiban umum di mana kepolisian diberi kewenangan untuk bertindak atas atau penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban, dan menjamin keselamatan umum).
Termasuk prinsip preventif yakni, tindakan kepolisian mengutamakan pencegahan dan prinsip Masuk akal atau reasonable. Tindakan kepolisian harus logis sesuai situasi dan kondisi serta ancaman terhadap masyarakat.
"Kami melihat tindakan kepolisian itu sesuai prosedur dan sepenuhnya dilindungi undang-undang," kata Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Sebelumnya, Pengacara Publik LBH Jakarta, Nabil Hafizhurrahman, mengatakan ada dugaan pengalihan massa dalam peristiwa tersebut. "Saat itu polisi tidak berseragam di Palmerah mengarahkan massa aksi untuk masuk bus menuju tempat konser. Alih-alih tiba di tempat konser, ternyata bus itu mengarah ke Polda Metro,” ujarnya.
(rca)
Lihat Juga :