Penangkapan 101 Orang saat May Day Dinilai sesuai Prosedur, Lemkapi: Cegah Gangguan Keamanan
Selasa, 05 Mei 2026 - 12:13 WIB
loading...
Direktur Lemkapi Edi Hasibuan. Foto: istimewa
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyebut sejumlah dugaan pelanggaran kepolisian dalam penangkapan 101 orang saat May Day di depan Gedung DPR. Pelanggaran itu berupa pengalihan sejumlah peserta aksi oleh aparat tak berseragam yang menuntunnya masuk bus dengan alasan diantar ke lokasi konser. Mereka baru sadar ketika bus diarahkan ke Polda Metro Jaya.
Menanggapi protes tersebut, Direktur Lemkapi Edi Hasibuan menyebut, tindakan itu bagian dari diskresi kepolisian ketika melihat ada hal yang mengkhawatirkan dan potensi gangguan keamanan. Karena sebelumnya polisi sudah mendapat infornasi bahwa kelompok massa yang bukan buruh itu akan melakukan rusuh saat buruh merayakan May Day.
"Kami melihat tindakan Polda Metro Jaya yang mengecoh kelompok yang bukan sangat humanis itu demi mencegah terjadinya gangguan keamanan. Cara ini sangat humanis dan profesional," katanya, Selasa (5/5/2026).
Baca juga: 101 Orang Ditangkap saat Aksi Hari Buruh, Kinerja Polda Metro Diapresiasi Penasihat Kapolri
Anggota Kompolnas periode 2012-2026 ini menyebut tindakan kepolisian yang mengamankan kelompok massa tanpa ribut-ribut dinilainya sangat bagus dan perlu dicontoh untuk diterapkan. Upaya diskresi dalam situasi tertentu sangat dibutuhkan untuk kepentingan umum dan menjaga ketertiban masyarakat sesuai Pasal 18 UU No 02 Tahun 2002 tentang Polri.
"Kepolisian mengamankan ratusan kelompok massa itu setelah mendeteksi ada kelompok massa yang datang bukan untuk merayakan hari May Day tapi untuk tujuan rusuh. Atas informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kelompok massa itu dengan mudah ke Polda Metro Jaya," tegasnya.
Dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, seluruh anggota kelompok massa ini diperiksa dan digeledah seluruh barang bawaannya. Hasilnya bisa disimpulkan bahwa kehadiran kelompok massa ini bukan untuk demo dan merayakan Bari Buruh. Dari mereka polisi menyita paku beton untuk tujuan merusak pagar DPR, katapel, bensin, botol, dan catatan serta skema lapangan.
"Tindakan aparat mengamankan kelompok yang dicurigai melakukan kejahatan merupakan strategi kepolisian dalam mencegah gangguan kamtibmas," paparnya.
Dasarnya, sesuai pasal 3 Perkap Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian disebutkan kepolisian boleh mengambil tindakan yang dinilai perlu demi untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
Namun demikian, semua tindakan kepolisian itu harus memegang prinsip Legalitas yakni semua tindakan kepolisian harus sesuai hukum. Selain itu, Nesesitas yakni, penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan.
Kemudian prinsip Proporsionalitas yakni penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi, kewajiban umum di mana kepolisian diberi kewenangan untuk bertindak atas atau penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban, dan menjamin keselamatan umum).
Termasuk prinsip preventif yakni, tindakan kepolisian mengutamakan pencegahan dan prinsip Masuk akal atau reasonable. Tindakan kepolisian harus logis sesuai situasi dan kondisi serta ancaman terhadap masyarakat.
"Kami melihat tindakan kepolisian itu sesuai prosedur dan sepenuhnya dilindungi undang-undang," kata Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Sebelumnya, Pengacara Publik LBH Jakarta, Nabil Hafizhurrahman, mengatakan ada dugaan pengalihan massa dalam peristiwa tersebut. "Saat itu polisi tidak berseragam di Palmerah mengarahkan massa aksi untuk masuk bus menuju tempat konser. Alih-alih tiba di tempat konser, ternyata bus itu mengarah ke Polda Metro,” ujarnya.
Menanggapi protes tersebut, Direktur Lemkapi Edi Hasibuan menyebut, tindakan itu bagian dari diskresi kepolisian ketika melihat ada hal yang mengkhawatirkan dan potensi gangguan keamanan. Karena sebelumnya polisi sudah mendapat infornasi bahwa kelompok massa yang bukan buruh itu akan melakukan rusuh saat buruh merayakan May Day.
"Kami melihat tindakan Polda Metro Jaya yang mengecoh kelompok yang bukan sangat humanis itu demi mencegah terjadinya gangguan keamanan. Cara ini sangat humanis dan profesional," katanya, Selasa (5/5/2026).
Baca juga: 101 Orang Ditangkap saat Aksi Hari Buruh, Kinerja Polda Metro Diapresiasi Penasihat Kapolri
Anggota Kompolnas periode 2012-2026 ini menyebut tindakan kepolisian yang mengamankan kelompok massa tanpa ribut-ribut dinilainya sangat bagus dan perlu dicontoh untuk diterapkan. Upaya diskresi dalam situasi tertentu sangat dibutuhkan untuk kepentingan umum dan menjaga ketertiban masyarakat sesuai Pasal 18 UU No 02 Tahun 2002 tentang Polri.
"Kepolisian mengamankan ratusan kelompok massa itu setelah mendeteksi ada kelompok massa yang datang bukan untuk merayakan hari May Day tapi untuk tujuan rusuh. Atas informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kelompok massa itu dengan mudah ke Polda Metro Jaya," tegasnya.
Dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, seluruh anggota kelompok massa ini diperiksa dan digeledah seluruh barang bawaannya. Hasilnya bisa disimpulkan bahwa kehadiran kelompok massa ini bukan untuk demo dan merayakan Bari Buruh. Dari mereka polisi menyita paku beton untuk tujuan merusak pagar DPR, katapel, bensin, botol, dan catatan serta skema lapangan.
"Tindakan aparat mengamankan kelompok yang dicurigai melakukan kejahatan merupakan strategi kepolisian dalam mencegah gangguan kamtibmas," paparnya.
Dasarnya, sesuai pasal 3 Perkap Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian disebutkan kepolisian boleh mengambil tindakan yang dinilai perlu demi untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
Namun demikian, semua tindakan kepolisian itu harus memegang prinsip Legalitas yakni semua tindakan kepolisian harus sesuai hukum. Selain itu, Nesesitas yakni, penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan.
Kemudian prinsip Proporsionalitas yakni penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi, kewajiban umum di mana kepolisian diberi kewenangan untuk bertindak atas atau penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban, dan menjamin keselamatan umum).
Termasuk prinsip preventif yakni, tindakan kepolisian mengutamakan pencegahan dan prinsip Masuk akal atau reasonable. Tindakan kepolisian harus logis sesuai situasi dan kondisi serta ancaman terhadap masyarakat.
"Kami melihat tindakan kepolisian itu sesuai prosedur dan sepenuhnya dilindungi undang-undang," kata Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Sebelumnya, Pengacara Publik LBH Jakarta, Nabil Hafizhurrahman, mengatakan ada dugaan pengalihan massa dalam peristiwa tersebut. "Saat itu polisi tidak berseragam di Palmerah mengarahkan massa aksi untuk masuk bus menuju tempat konser. Alih-alih tiba di tempat konser, ternyata bus itu mengarah ke Polda Metro,” ujarnya.
(rca)
Lihat Juga :