Penangkapan 101 Orang saat May Day Dinilai sesuai Prosedur, Lemkapi: Cegah Gangguan Keamanan
Selasa, 05 Mei 2026 - 12:13 WIB
loading...
A
A
A
Anggota Kompolnas periode 2012-2026 ini menyebut tindakan kepolisian yang mengamankan kelompok massa tanpa ribut-ribut dinilainya sangat bagus dan perlu dicontoh untuk diterapkan. Upaya diskresi dalam situasi tertentu sangat dibutuhkan untuk kepentingan umum dan menjaga ketertiban masyarakat sesuai Pasal 18 UU No 02 Tahun 2002 tentang Polri.
"Kepolisian mengamankan ratusan kelompok massa itu setelah mendeteksi ada kelompok massa yang datang bukan untuk merayakan hari May Day tapi untuk tujuan rusuh. Atas informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kelompok massa itu dengan mudah ke Polda Metro Jaya," tegasnya.
Dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, seluruh anggota kelompok massa ini diperiksa dan digeledah seluruh barang bawaannya. Hasilnya bisa disimpulkan bahwa kehadiran kelompok massa ini bukan untuk demo dan merayakan Bari Buruh. Dari mereka polisi menyita paku beton untuk tujuan merusak pagar DPR, katapel, bensin, botol, dan catatan serta skema lapangan.
"Tindakan aparat mengamankan kelompok yang dicurigai melakukan kejahatan merupakan strategi kepolisian dalam mencegah gangguan kamtibmas," paparnya.
Dasarnya, sesuai pasal 3 Perkap Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian disebutkan kepolisian boleh mengambil tindakan yang dinilai perlu demi untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
"Kepolisian mengamankan ratusan kelompok massa itu setelah mendeteksi ada kelompok massa yang datang bukan untuk merayakan hari May Day tapi untuk tujuan rusuh. Atas informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kelompok massa itu dengan mudah ke Polda Metro Jaya," tegasnya.
Dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, seluruh anggota kelompok massa ini diperiksa dan digeledah seluruh barang bawaannya. Hasilnya bisa disimpulkan bahwa kehadiran kelompok massa ini bukan untuk demo dan merayakan Bari Buruh. Dari mereka polisi menyita paku beton untuk tujuan merusak pagar DPR, katapel, bensin, botol, dan catatan serta skema lapangan.
"Tindakan aparat mengamankan kelompok yang dicurigai melakukan kejahatan merupakan strategi kepolisian dalam mencegah gangguan kamtibmas," paparnya.
Dasarnya, sesuai pasal 3 Perkap Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian disebutkan kepolisian boleh mengambil tindakan yang dinilai perlu demi untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
Lihat Juga :