Komdigi Dorong Sinkronisasi Penegakan Hukum Ruang Digital
Jum'at, 01 Mei 2026 - 16:11 WIB
loading...
A
A
A
Aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan, hingga budaya semakin bergantung pada internet. Namun, ruang digital juga membawa risiko baru yang membutuhkan respons hukum secara cepat dan terkoordinasi.
Ia mengungkapkan, berdasarkan survei, waktu layar atau screen time anak-anak telah mencapai lebih dari delapan jam per hari, baik melalui telepon genggam, tablet, maupun komputer. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas masyarakat semakin bergantung pada ruang digital.
Namun, ketergantungan itu juga membawa konsekuensi serius. Ruang digital tidak hanya menjadi sarana produktivitas dan peningkatan daya saing nasional, tetapi juga dapat menjadi medium terjadinya berbagai tindak pidana baru.
“Berbagai macam tindak pidana yang dilakukan di ruang digital sekarang makin banyak, variasinya bermacam-macam, dan bisa memberikan efek yang cukup signifikan bagi kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat,” kata Ismail.
Menurutnya, Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta sejumlah perubahannya. Namun, UU ITE tidak dapat berjalan sendiri, terutama setelah disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang membawa implikasi terhadap pengaturan pidana di ruang siber.
Karena itu, diperlukan koordinasi dan harmonisasi agar penegakan hukum di ruang digital tidak menimbulkan tumpang tindih norma, inkonsistensi pengaturan, maupun ketidakpastian hukum.
Forum tersebut menghadirkan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, sebagai salah satu narasumber utama.
Alexander dihadirkan untuk memberikan perspektif mengenai arah kebijakan pengawasan ruang digital serta kebutuhan penguatan sinergi lintas sektor dalam menangani berbagai pelanggaran dan tindak pidana di ruang digital. Alexander mengungkapkan bahwa penegakan hukum digital saat ini berada dalam fase penting seiring transformasi kerangka hukum pidana Indonesia.
Ia mengungkapkan, berdasarkan survei, waktu layar atau screen time anak-anak telah mencapai lebih dari delapan jam per hari, baik melalui telepon genggam, tablet, maupun komputer. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas masyarakat semakin bergantung pada ruang digital.
Namun, ketergantungan itu juga membawa konsekuensi serius. Ruang digital tidak hanya menjadi sarana produktivitas dan peningkatan daya saing nasional, tetapi juga dapat menjadi medium terjadinya berbagai tindak pidana baru.
“Berbagai macam tindak pidana yang dilakukan di ruang digital sekarang makin banyak, variasinya bermacam-macam, dan bisa memberikan efek yang cukup signifikan bagi kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat,” kata Ismail.
Menurutnya, Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta sejumlah perubahannya. Namun, UU ITE tidak dapat berjalan sendiri, terutama setelah disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang membawa implikasi terhadap pengaturan pidana di ruang siber.
Karena itu, diperlukan koordinasi dan harmonisasi agar penegakan hukum di ruang digital tidak menimbulkan tumpang tindih norma, inkonsistensi pengaturan, maupun ketidakpastian hukum.
Forum tersebut menghadirkan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, sebagai salah satu narasumber utama.
Alexander dihadirkan untuk memberikan perspektif mengenai arah kebijakan pengawasan ruang digital serta kebutuhan penguatan sinergi lintas sektor dalam menangani berbagai pelanggaran dan tindak pidana di ruang digital. Alexander mengungkapkan bahwa penegakan hukum digital saat ini berada dalam fase penting seiring transformasi kerangka hukum pidana Indonesia.
Lihat Juga :