Komdigi Dorong Sinkronisasi Penegakan Hukum Ruang Digital
Jum'at, 01 Mei 2026 - 16:11 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, terdapat empat instrumen hukum utama yang saling terkait, yakni KUHP, KUHAP, Undang-Undang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang ITE yang telah mengalami perubahan kedua. KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang berlaku serentak pada 1 Januari 2026 membentuk sistem hukum pidana nasional yang lebih terintegrasi, mulai dari pengaturan pidana materiil, prosedur penegakan hukum, hingga penyesuaian ketentuan dengan perkembangan hukum terkini.
“Dalam konteks ini terdapat beberapa irisan pengaturan yang perlu kita cermati bersama, khususnya antara Undang-Undang ITE dengan kerangka KUHP dan KUHAP baru, baik dari aspek materiil terkait norma pidananya maupun aspek formil terkait mekanisme penegakan hukumnya,” ujar Alexander.
Ia menambahkan, salah satu aspek yang perlu dipahami bersama adalah mekanisme pemblokiran atau take down konten digital. Menurut Alexander, publik kerap memahami tugas Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital hanya sebatas melakukan pemblokiran, padahal langkah tersebut harus berada dalam koridor hukum yang jelas.
Selain itu, kegiatan juga menghadirkan Yohanes Priyana, Hakim Agung Kamar Pidana pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam sesi tersebut, Yohanes memberikan pandangan dari perspektif peradilan, terutama terkait penerapan UU ITE dan peraturan pelaksanaannya dalam hubungannya dengan KUHP.
Melalui diskusi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital berharap terdapat kesamaan pemahaman antara regulator, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan dalam menangani perkara di ruang digital. Kesamaan perspektif ini penting agar penegakan hukum tidak hanya berjalan tegas, tetapi juga konsisten, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Dalam konteks ini terdapat beberapa irisan pengaturan yang perlu kita cermati bersama, khususnya antara Undang-Undang ITE dengan kerangka KUHP dan KUHAP baru, baik dari aspek materiil terkait norma pidananya maupun aspek formil terkait mekanisme penegakan hukumnya,” ujar Alexander.
Ia menambahkan, salah satu aspek yang perlu dipahami bersama adalah mekanisme pemblokiran atau take down konten digital. Menurut Alexander, publik kerap memahami tugas Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital hanya sebatas melakukan pemblokiran, padahal langkah tersebut harus berada dalam koridor hukum yang jelas.
Selain itu, kegiatan juga menghadirkan Yohanes Priyana, Hakim Agung Kamar Pidana pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam sesi tersebut, Yohanes memberikan pandangan dari perspektif peradilan, terutama terkait penerapan UU ITE dan peraturan pelaksanaannya dalam hubungannya dengan KUHP.
Melalui diskusi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital berharap terdapat kesamaan pemahaman antara regulator, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan dalam menangani perkara di ruang digital. Kesamaan perspektif ini penting agar penegakan hukum tidak hanya berjalan tegas, tetapi juga konsisten, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
(shf)
Lihat Juga :