DPR Desak Polisi Tangkap Semua Pelaku Pengeroyokan Pelajar hingga Tewas di Bantul
Sabtu, 25 April 2026 - 14:27 WIB
loading...
A
A
A
Sudding pun memandang, meninggalnya IDS setelah mengalami pengeroyokan menunjukkan bahwa pola kekerasan remaja di Indonesia telah memasuki fase yang tidak lagi dapat dibaca sebagai benturan spontan antarindividu.
“Ketika tindakan kekerasan dilakukan secara bersama-sama, berlangsung dengan intensitas tinggi, dan berujung pada hilangnya nyawa, maka persoalan yang dihadapi bukan hanya tindak pidana individual,” ungkapnya.
“Hal tersebut juga memperlihatkan pola keberanian kolektif pada anak muda yang melakukan kekerasan tanpa pertimbangan konsekuensi hukum memadai,” kata dia melanjutkan.
Menurut Sudding, hal ini menjadi sinyal bahwa pendekatan pencegahan dan efek kehadiran hukum di ruang sosial remaja belum sepenuhnya terbaca sebagai batas yang nyata.
“Dan yang perlu menjadi perhatian dalam kasus seperti ini bukan hanya percepatan penangkapan seluruh pelaku, tetapi bagaimana proses hukum mampu membaca keseluruhan konstruksi peristiwa,” jelas Sudding.
Konstruksi yang dimaksud seperti apakah terdapat unsur perencanaan, bagaimana komunikasi antarpelaku terbentuk, apakah ada pola keterlibatan kelompok yang sebelumnya juga pernah muncul dalam konflik serupa, serta apakah tindakan tersebut merupakan bagian dari dinamika kekerasan yang sudah berkembang lebih dulu di lingkungan sosial tertentu.
Menurutnya, pendekatan seperti ini penting karena tanpa pembacaan utuh terhadap pola kejadian, penanganan hukum sering berhenti pada individu pelaku tanpa menyentuh sumber reproduksi kekerasan itu sendiri.
“Berulangnya kasus kekerasan fatal di kalangan pelajar memperlihatkan adanya ruang sosial di mana ancaman hukum belum cukup hadir sebagai faktor pengendali perilaku,” ucapnya.
“Ketika tindakan kekerasan dilakukan secara bersama-sama, berlangsung dengan intensitas tinggi, dan berujung pada hilangnya nyawa, maka persoalan yang dihadapi bukan hanya tindak pidana individual,” ungkapnya.
“Hal tersebut juga memperlihatkan pola keberanian kolektif pada anak muda yang melakukan kekerasan tanpa pertimbangan konsekuensi hukum memadai,” kata dia melanjutkan.
Menurut Sudding, hal ini menjadi sinyal bahwa pendekatan pencegahan dan efek kehadiran hukum di ruang sosial remaja belum sepenuhnya terbaca sebagai batas yang nyata.
“Dan yang perlu menjadi perhatian dalam kasus seperti ini bukan hanya percepatan penangkapan seluruh pelaku, tetapi bagaimana proses hukum mampu membaca keseluruhan konstruksi peristiwa,” jelas Sudding.
Konstruksi yang dimaksud seperti apakah terdapat unsur perencanaan, bagaimana komunikasi antarpelaku terbentuk, apakah ada pola keterlibatan kelompok yang sebelumnya juga pernah muncul dalam konflik serupa, serta apakah tindakan tersebut merupakan bagian dari dinamika kekerasan yang sudah berkembang lebih dulu di lingkungan sosial tertentu.
Menurutnya, pendekatan seperti ini penting karena tanpa pembacaan utuh terhadap pola kejadian, penanganan hukum sering berhenti pada individu pelaku tanpa menyentuh sumber reproduksi kekerasan itu sendiri.
“Berulangnya kasus kekerasan fatal di kalangan pelajar memperlihatkan adanya ruang sosial di mana ancaman hukum belum cukup hadir sebagai faktor pengendali perilaku,” ucapnya.
Lihat Juga :