Dosen UIN Sunan Ampel: Dana Asing Tak Dilarang tapi Negara Wajib Mengawasi
Rabu, 22 April 2026 - 17:25 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: Bantah Terima Dana, Roy Suryo Dukung Jusuf Kalla Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli
“Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kewenangan tersebut dijalankan secara cermat, bertahap, dan berbasis indikasi hukum yang jelas. Negara, dalam hal ini aparat penegakan hukum tidak bekerja dengan asumsi, melainkan melalui sistem deteksi, analisis, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Menurut Imron, lembaga jasa keuangan menjadi pintu awal pengawasan. Mereka diwajibkan melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap nasabah serta pola transaksinya.
“Bila ditemukan penyimpangan dari profil transaksi yang wajar, transaksi tersebut dapat dikategorikan sebagai transaksi keuangan mencurigakan dan wajib dilaporkan kepada PPATK. Dari sinilah negara mulai bekerja dengan instrumen yang lebih tajam,” tuturnya.
Setelah itu, PPATK menjalankan fungsi analisis dan evaluasi. Hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi pijakan bagi aparat penegak hukum untuk bergerak ke tahap penyidikan. Dalam hal ini, Kepolisian berwenang menelusuri aliran dana dan mengumpulkan alat bukti, sementara Kejaksaan berperan membawa perkara ke pengadilan.
Dalam situasi tertentu, KPK juga dapat masuk apabila ditemukan irisan dengan tindak pidana korupsi. “Artinya, sistem hukum Indonesia tidak membiarkan aliran dana asing bergerak di ruang gelap tanpa pengawasan negara,” tegasnya.
Imron menegaskan, kekuatan aparat tidak hanya bersifat represif setelah tindak pidana terjadi. Dalam perkara tertentu, khususnya yang berkaitan dengan dugaan pendanaan terorisme, negara bahkan dapat bertindak lebih dini.
“Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kewenangan tersebut dijalankan secara cermat, bertahap, dan berbasis indikasi hukum yang jelas. Negara, dalam hal ini aparat penegakan hukum tidak bekerja dengan asumsi, melainkan melalui sistem deteksi, analisis, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Menurut Imron, lembaga jasa keuangan menjadi pintu awal pengawasan. Mereka diwajibkan melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap nasabah serta pola transaksinya.
“Bila ditemukan penyimpangan dari profil transaksi yang wajar, transaksi tersebut dapat dikategorikan sebagai transaksi keuangan mencurigakan dan wajib dilaporkan kepada PPATK. Dari sinilah negara mulai bekerja dengan instrumen yang lebih tajam,” tuturnya.
Setelah itu, PPATK menjalankan fungsi analisis dan evaluasi. Hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi pijakan bagi aparat penegak hukum untuk bergerak ke tahap penyidikan. Dalam hal ini, Kepolisian berwenang menelusuri aliran dana dan mengumpulkan alat bukti, sementara Kejaksaan berperan membawa perkara ke pengadilan.
Dalam situasi tertentu, KPK juga dapat masuk apabila ditemukan irisan dengan tindak pidana korupsi. “Artinya, sistem hukum Indonesia tidak membiarkan aliran dana asing bergerak di ruang gelap tanpa pengawasan negara,” tegasnya.
Imron menegaskan, kekuatan aparat tidak hanya bersifat represif setelah tindak pidana terjadi. Dalam perkara tertentu, khususnya yang berkaitan dengan dugaan pendanaan terorisme, negara bahkan dapat bertindak lebih dini.
Lihat Juga :