Halal Industrial Park Sidoarjo Diproyeksi Jadi Industri Halal Skala Global
Senin, 20 April 2026 - 20:13 WIB
loading...
A
A
A
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan KEK Industri Halal Sidoarjo diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat regional. “Beberapa negara di kawasan telah lebih dahulu mengembangkan KEK dalam skala besar. Vietnam memiliki 4 KEK dengan total luas sekitar 1,6 juta hektare, Malaysia 6 KEK seluas 2,15 juta hektare, dan Thailand 10 KEK dengan luas sekitar 622.000 hektare,” katanya.
Sementara itu, kata dia, Filipina memiliki ratusan KEK meskipun dengan skala luasan yang lebih kecil. “Indonesia saat ini memiliki 24 KEK dengan total luas sekitar 21.000 hektare, sehingga masih terdapat ruang besar untuk pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan, juga menegaskan pentingnya peran industri halal dalam skala global. “Halal adalah gaya hidup. Halal adalah standar mutu. Halal adalah modernisasi. Dan halal Indonesia adalah kontribusi untuk masyarakat dunia,” ujarnya.
Langkah pengembangan ini juga menjadi semakin krusial dalam menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal secara nasional yang akan berlaku penuh pada Oktober 2026. Kebijakan ini akan berdampak luas terhadap berbagai sektor industri, sehingga mendorong kebutuhan signifikan terhadap fasilitas produksi, pengolahan, serta rantai pasok halal yang terintegrasi.
Melihat tingginya minat global, kesiapan ekosistem, serta momentum yang sedang terbentuk, penetapan Peraturan Pemerintah terkait KEK Industri Halal menjadi langkah strategis untuk memastikan Indonesia dapat mengoptimalkan peluang global serta memperkuat posisinya sebagai pusat industri halal dunia.
Sementara itu, kata dia, Filipina memiliki ratusan KEK meskipun dengan skala luasan yang lebih kecil. “Indonesia saat ini memiliki 24 KEK dengan total luas sekitar 21.000 hektare, sehingga masih terdapat ruang besar untuk pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan, juga menegaskan pentingnya peran industri halal dalam skala global. “Halal adalah gaya hidup. Halal adalah standar mutu. Halal adalah modernisasi. Dan halal Indonesia adalah kontribusi untuk masyarakat dunia,” ujarnya.
Langkah pengembangan ini juga menjadi semakin krusial dalam menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal secara nasional yang akan berlaku penuh pada Oktober 2026. Kebijakan ini akan berdampak luas terhadap berbagai sektor industri, sehingga mendorong kebutuhan signifikan terhadap fasilitas produksi, pengolahan, serta rantai pasok halal yang terintegrasi.
Melihat tingginya minat global, kesiapan ekosistem, serta momentum yang sedang terbentuk, penetapan Peraturan Pemerintah terkait KEK Industri Halal menjadi langkah strategis untuk memastikan Indonesia dapat mengoptimalkan peluang global serta memperkuat posisinya sebagai pusat industri halal dunia.
(rca)
Lihat Juga :