Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ini Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen
Rabu, 15 April 2026 - 08:38 WIB
loading...
A
A
A
“Wajib pajak cukup melakukan pembayaran dan pelaporan melalui sistem e-BPHTB,” ujarnya.
Meski begitu, satu hal penting yang perlu diperhatikan, yakni fasilitas tersebut hanya berlaku satu kali untuk perolehan hak pertama atas properti. Karena itu, masyarakat yang sedang mempertimbangkan untuk membeli rumah pertama di Jakarta perlu memahami ketentuan ini dengan cermat agar tidak melewatkan kesempatan.
Lewat kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya mendorong akses masyarakat terhadap hunian pertama, sekaligus menghadirkan layanan perpajakan daerah yang lebih sederhana, tepat sasaran, dan relevan dengan kebutuhan warga.
Meski begitu, satu hal penting yang perlu diperhatikan, yakni fasilitas tersebut hanya berlaku satu kali untuk perolehan hak pertama atas properti. Karena itu, masyarakat yang sedang mempertimbangkan untuk membeli rumah pertama di Jakarta perlu memahami ketentuan ini dengan cermat agar tidak melewatkan kesempatan.
Lewat kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya mendorong akses masyarakat terhadap hunian pertama, sekaligus menghadirkan layanan perpajakan daerah yang lebih sederhana, tepat sasaran, dan relevan dengan kebutuhan warga.
(unt)
Lihat Juga :