Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ini Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen
Rabu, 15 April 2026 - 08:38 WIB
loading...
Ilustrasi rumah keluarga. (Foto: dok Freepik/tirachardz)
A
A
A
JAKARTA - Membeli rumah pertama sering kali bukan cuma soal harga properti, tetapi juga berbagai biaya tambahan yang ikut menyertai. Menyadari hal itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan insentif berupa pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi warga yang baru pertama kali membeli hunian di ibu kota.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025. Lewat aturan tersebut, masyarakat yang membeli rumah tapak maupun satuan rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) maksimal Rp500 juta berhak mendapatkan keringanan pajak.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk dalam transaksi jual beli properti. Untuk pembelian rumah pertama, besaran pajaknya adalah 5 persen dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
“Dengan adanya insentif ini, beban yang harus ditanggung pembeli bisa jauh lebih ringan,” katanya.
Misalnya, untuk rumah senilai Rp500 juta, BPHTB yang semula mencapai Rp12,5 juta dapat dipangkas menjadi Rp6,25 juta. Selisih tersebut tentu bukan angka kecil, dan bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain seperti biaya notaris, renovasi awal, atau pengisian perabot rumah.
Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen
Tidak semua transaksi bisa langsung mendapatkan fasilitas ini. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima, dan semuanya berlaku secara kumulatif.
Pertama, pembeli harus memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, usia minimal adalah 18 tahun atau sudah menikah. Insentif ini juga hanya berlaku untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang pertama kali, sehingga tidak bisa digunakan oleh mereka yang sebelumnya sudah pernah memiliki properti.
Dari sisi transaksi, pembelian harus dilakukan melalui mekanisme jual beli, bukan berasal dari hibah maupun waris. Sementara itu, jenis properti yang dibeli harus berupa rumah tapak atau satuan rumah susun, dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) paling tinggi Rp500 juta.
Pemerintah menegaskan, seluruh ketentuan tersebut tidak bisa dipenuhi sebagian. Artinya, jika ada satu saja syarat yang tidak terpenuhi, maka pengurangan BPHTB sebesar 50 persen tidak dapat diberikan.
Morris Danny menegaskan, masyarakat tidak perlu repot mengajukan permohonan khusus untuk menikmati fasilitas ini. Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa pengurangan BPHTB diberikan secara otomatis atau secara jabatan.
“Wajib pajak cukup melakukan pembayaran dan pelaporan melalui sistem e-BPHTB,” ujarnya.
Meski begitu, satu hal penting yang perlu diperhatikan, yakni fasilitas tersebut hanya berlaku satu kali untuk perolehan hak pertama atas properti. Karena itu, masyarakat yang sedang mempertimbangkan untuk membeli rumah pertama di Jakarta perlu memahami ketentuan ini dengan cermat agar tidak melewatkan kesempatan.
Lewat kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya mendorong akses masyarakat terhadap hunian pertama, sekaligus menghadirkan layanan perpajakan daerah yang lebih sederhana, tepat sasaran, dan relevan dengan kebutuhan warga.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025. Lewat aturan tersebut, masyarakat yang membeli rumah tapak maupun satuan rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) maksimal Rp500 juta berhak mendapatkan keringanan pajak.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk dalam transaksi jual beli properti. Untuk pembelian rumah pertama, besaran pajaknya adalah 5 persen dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
“Dengan adanya insentif ini, beban yang harus ditanggung pembeli bisa jauh lebih ringan,” katanya.
Misalnya, untuk rumah senilai Rp500 juta, BPHTB yang semula mencapai Rp12,5 juta dapat dipangkas menjadi Rp6,25 juta. Selisih tersebut tentu bukan angka kecil, dan bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain seperti biaya notaris, renovasi awal, atau pengisian perabot rumah.
Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen
Tidak semua transaksi bisa langsung mendapatkan fasilitas ini. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima, dan semuanya berlaku secara kumulatif.
Pertama, pembeli harus memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, usia minimal adalah 18 tahun atau sudah menikah. Insentif ini juga hanya berlaku untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang pertama kali, sehingga tidak bisa digunakan oleh mereka yang sebelumnya sudah pernah memiliki properti.
Dari sisi transaksi, pembelian harus dilakukan melalui mekanisme jual beli, bukan berasal dari hibah maupun waris. Sementara itu, jenis properti yang dibeli harus berupa rumah tapak atau satuan rumah susun, dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) paling tinggi Rp500 juta.
Pemerintah menegaskan, seluruh ketentuan tersebut tidak bisa dipenuhi sebagian. Artinya, jika ada satu saja syarat yang tidak terpenuhi, maka pengurangan BPHTB sebesar 50 persen tidak dapat diberikan.
Morris Danny menegaskan, masyarakat tidak perlu repot mengajukan permohonan khusus untuk menikmati fasilitas ini. Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa pengurangan BPHTB diberikan secara otomatis atau secara jabatan.
“Wajib pajak cukup melakukan pembayaran dan pelaporan melalui sistem e-BPHTB,” ujarnya.
Meski begitu, satu hal penting yang perlu diperhatikan, yakni fasilitas tersebut hanya berlaku satu kali untuk perolehan hak pertama atas properti. Karena itu, masyarakat yang sedang mempertimbangkan untuk membeli rumah pertama di Jakarta perlu memahami ketentuan ini dengan cermat agar tidak melewatkan kesempatan.
Lewat kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya mendorong akses masyarakat terhadap hunian pertama, sekaligus menghadirkan layanan perpajakan daerah yang lebih sederhana, tepat sasaran, dan relevan dengan kebutuhan warga.
(unt)
Lihat Juga :