Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ini Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen

Rabu, 15 April 2026 - 08:38 WIB
loading...
A A A
Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen
Tidak semua transaksi bisa langsung mendapatkan fasilitas ini. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima, dan semuanya berlaku secara kumulatif.

Pertama, pembeli harus memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, usia minimal adalah 18 tahun atau sudah menikah. Insentif ini juga hanya berlaku untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang pertama kali, sehingga tidak bisa digunakan oleh mereka yang sebelumnya sudah pernah memiliki properti.

Dari sisi transaksi, pembelian harus dilakukan melalui mekanisme jual beli, bukan berasal dari hibah maupun waris. Sementara itu, jenis properti yang dibeli harus berupa rumah tapak atau satuan rumah susun, dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) paling tinggi Rp500 juta.

Pemerintah menegaskan, seluruh ketentuan tersebut tidak bisa dipenuhi sebagian. Artinya, jika ada satu saja syarat yang tidak terpenuhi, maka pengurangan BPHTB sebesar 50 persen tidak dapat diberikan.

Morris Danny menegaskan, masyarakat tidak perlu repot mengajukan permohonan khusus untuk menikmati fasilitas ini. Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa pengurangan BPHTB diberikan secara otomatis atau secara jabatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
Tarif Transjakarta Diusulkan...
Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000, Pramono: Segera Dikaji
JKF 2026 Tegaskan Perkuat...
JKF 2026 Tegaskan Perkuat Kolaborasi Menuju Kota Global
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Rekomendasi
Kebakaran Mengerikan...
Kebakaran Mengerikan Melanda Pub Bangkok, 27 Orang Tewas, 22 Kritis
Teluk Kembali Memanas,...
Teluk Kembali Memanas, China Siaga Jaga Produksi BBM Tetap Tinggi
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan ke-2 Hari Ini, Roy Suryo Siap Dengarkan Jawaban Polda Metro Jaya
Berita Terkini
Kapolsek Jagakarsa:...
Kapolsek Jagakarsa: Ancaman Bom di SDN Jaksel Dikirim lewat WhatsApp saat Upacara
Ancaman Teror Bom Gegerkan...
Ancaman Teror Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15 saat MPLS, Siswa Dievakuasi
Kebakaran Landa Permukiman...
Kebakaran Landa Permukiman Warga di Pulogadung, 3 Orang Tewas dan 1 Luka
Tutup Kaderisasi Nasional...
Tutup Kaderisasi Nasional 2026, Ansor Canangkan Cetak Biru Kepemimpinan Nasional
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Ini Identitas 12 Korban...
Ini Identitas 12 Korban Meninggal dan 6 Luka Akibat Kecelakaan Maut di Pantura
Infografis
Bisa Jadi Referensi...
Bisa Jadi Referensi PPDB 2023, Ini 15 SMA Terbaik di Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved