Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ini Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen
Rabu, 15 April 2026 - 08:38 WIB
loading...
A
A
A
Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen
Tidak semua transaksi bisa langsung mendapatkan fasilitas ini. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima, dan semuanya berlaku secara kumulatif.
Pertama, pembeli harus memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, usia minimal adalah 18 tahun atau sudah menikah. Insentif ini juga hanya berlaku untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang pertama kali, sehingga tidak bisa digunakan oleh mereka yang sebelumnya sudah pernah memiliki properti.
Dari sisi transaksi, pembelian harus dilakukan melalui mekanisme jual beli, bukan berasal dari hibah maupun waris. Sementara itu, jenis properti yang dibeli harus berupa rumah tapak atau satuan rumah susun, dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) paling tinggi Rp500 juta.
Pemerintah menegaskan, seluruh ketentuan tersebut tidak bisa dipenuhi sebagian. Artinya, jika ada satu saja syarat yang tidak terpenuhi, maka pengurangan BPHTB sebesar 50 persen tidak dapat diberikan.
Morris Danny menegaskan, masyarakat tidak perlu repot mengajukan permohonan khusus untuk menikmati fasilitas ini. Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa pengurangan BPHTB diberikan secara otomatis atau secara jabatan.
Tidak semua transaksi bisa langsung mendapatkan fasilitas ini. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima, dan semuanya berlaku secara kumulatif.
Pertama, pembeli harus memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, usia minimal adalah 18 tahun atau sudah menikah. Insentif ini juga hanya berlaku untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang pertama kali, sehingga tidak bisa digunakan oleh mereka yang sebelumnya sudah pernah memiliki properti.
Dari sisi transaksi, pembelian harus dilakukan melalui mekanisme jual beli, bukan berasal dari hibah maupun waris. Sementara itu, jenis properti yang dibeli harus berupa rumah tapak atau satuan rumah susun, dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) paling tinggi Rp500 juta.
Pemerintah menegaskan, seluruh ketentuan tersebut tidak bisa dipenuhi sebagian. Artinya, jika ada satu saja syarat yang tidak terpenuhi, maka pengurangan BPHTB sebesar 50 persen tidak dapat diberikan.
Morris Danny menegaskan, masyarakat tidak perlu repot mengajukan permohonan khusus untuk menikmati fasilitas ini. Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa pengurangan BPHTB diberikan secara otomatis atau secara jabatan.
Lihat Juga :