Polisi Dianiaya Senior hingga Tewas, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka
Selasa, 14 April 2026 - 16:42 WIB
loading...
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menyatakan telah menetapkan satu tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap korban anggota Direktorat Samapta hingga tewas. Foto/Alfie Al Rasyid
A
A
A
BATAM - Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan satu polisi sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap korban anggota Direktorat Samapta hingga tewas. Korban penganiayaan ada dua orang polisi, di mana satu orang meninggal dunia dan seorang lainnya selamat.
Sebanyak delapan orang saksi diperiksa Propam Polda Kepri terkait kasus penganiayaan terhadap 2 polisi 'yunior' yang dilakukan oleh polisi 'senior'. Saat ditemukan ada lebam-lebam di tubuh korban.
Baca juga: Bripda Rahmat Gazali Lumpah Babak Belur Dianiaya 4 Polisi Senior hingga Masuk RS
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Rusunawa Bintara Remaja, Batam, pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Memang benar tadi malam terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Ditsamapta Polda Kepri atas nama Bripda AS. Korban ada dua, yaitu Bripda NS yang meninggal dunia, dan Bripda CP," ujar Eddwi Kurniyanto, Selasa (14/4/2026)
Dia menjelaskan, insiden tersebut berawal saat kedua korban dipanggil oleh terduga pelaku Bripda AS. Kedua korban dituding melakukan pelanggaran karena tidak mengikuti perintah untuk melaksanakan kurve.
Baca juga: 22 Bintara Polisi Diduga Melakukan Kekerasan Diperiksa Polda Jambi
Kedua korban diminta datang ke kamar di Rusunawa Bintara Remaja sekitar pukul 23.00 WIB. Namun Bripda CP datang lebih dahulu dan disusul oleh Bripda NS.
"Kami sudah mintai keterangan 8 personel sebagai saksi. Saat ini sudah kami lakukan pengamanan di Paminal dan satu anggota Bripda AS dinyatakan sebagai tersangka," kata Eddwi Kurniyanto.
Kabid Propram Kepri menuturkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan personel lain dalam aksi penganiayaan tersebut. Pendalaman dilakukan melalui keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan di lapangan.
"Hingga kini, kami belum menemukan adanya persoalan pribadi antara pelaku dan korban. Dugaan sementara, motif penganiayaan dipicu oleh (tudingan) pelanggaran disiplin," katanya.
Terkait isu adanya permintaan uang kepada korban, Eddwi menegaskan masih dalam tahap pendalaman. Sedangkan korban Bripda CP saat ini dalam kondisi sehat dan menjadi saksi.
Menurutnya, penanganan perkara ini dilakukan oleh Propam untuk aspek etik. Sementara proses pidana ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Atas kejadian ini, Kapolda Kepulauan Riau menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi di internal institusi," ujarnya.
Berdasarkan informasi, almarhum Bripda NS diketahui merupakan lulusan Bintara 2025. Pengacara keluarga almarhum Bripda NS, Sudirman Situmeang berharap agar Polda Kepri mengusut tuntas kejadian tersebut secara transparan. Selain itu tidak melindungi pelaku.
"Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak ada. Hasilnya yang penting harus terungkap, tidak boleh ada yang dibiarkan," katanya.
Sudirman menjelaskan, pihak keluarga menerima telepon dari kepolisian sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban sudah tidak bernyawa.
"Kami masih menunggu penjelasan lebih rinci terkait kronologi kejadian. Kami sudah membuat laporan dan langsung berkoordinasi dengan pihak SPKT jam 5 pagi,” ujarnya.
Ia menambahkan, timnya telah melihat kondisi awal korban, namun menegaskan bahwa pembuktian lebih lanjut akan bergantung pada hasil pemeriksaan resmi, termasuk autopsi.
“Kita lihat ada tanda-tanda, tapi kita menunggu tim yang berwenang untuk memastikan,” katanya.
Sebanyak delapan orang saksi diperiksa Propam Polda Kepri terkait kasus penganiayaan terhadap 2 polisi 'yunior' yang dilakukan oleh polisi 'senior'. Saat ditemukan ada lebam-lebam di tubuh korban.
Baca juga: Bripda Rahmat Gazali Lumpah Babak Belur Dianiaya 4 Polisi Senior hingga Masuk RS
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Rusunawa Bintara Remaja, Batam, pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Memang benar tadi malam terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Ditsamapta Polda Kepri atas nama Bripda AS. Korban ada dua, yaitu Bripda NS yang meninggal dunia, dan Bripda CP," ujar Eddwi Kurniyanto, Selasa (14/4/2026)
Dia menjelaskan, insiden tersebut berawal saat kedua korban dipanggil oleh terduga pelaku Bripda AS. Kedua korban dituding melakukan pelanggaran karena tidak mengikuti perintah untuk melaksanakan kurve.
Baca juga: 22 Bintara Polisi Diduga Melakukan Kekerasan Diperiksa Polda Jambi
Kedua korban diminta datang ke kamar di Rusunawa Bintara Remaja sekitar pukul 23.00 WIB. Namun Bripda CP datang lebih dahulu dan disusul oleh Bripda NS.
"Kami sudah mintai keterangan 8 personel sebagai saksi. Saat ini sudah kami lakukan pengamanan di Paminal dan satu anggota Bripda AS dinyatakan sebagai tersangka," kata Eddwi Kurniyanto.
Kabid Propram Kepri menuturkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan personel lain dalam aksi penganiayaan tersebut. Pendalaman dilakukan melalui keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan di lapangan.
"Hingga kini, kami belum menemukan adanya persoalan pribadi antara pelaku dan korban. Dugaan sementara, motif penganiayaan dipicu oleh (tudingan) pelanggaran disiplin," katanya.
Terkait isu adanya permintaan uang kepada korban, Eddwi menegaskan masih dalam tahap pendalaman. Sedangkan korban Bripda CP saat ini dalam kondisi sehat dan menjadi saksi.
Menurutnya, penanganan perkara ini dilakukan oleh Propam untuk aspek etik. Sementara proses pidana ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Atas kejadian ini, Kapolda Kepulauan Riau menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi di internal institusi," ujarnya.
Berdasarkan informasi, almarhum Bripda NS diketahui merupakan lulusan Bintara 2025. Pengacara keluarga almarhum Bripda NS, Sudirman Situmeang berharap agar Polda Kepri mengusut tuntas kejadian tersebut secara transparan. Selain itu tidak melindungi pelaku.
"Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak ada. Hasilnya yang penting harus terungkap, tidak boleh ada yang dibiarkan," katanya.
Sudirman menjelaskan, pihak keluarga menerima telepon dari kepolisian sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban sudah tidak bernyawa.
"Kami masih menunggu penjelasan lebih rinci terkait kronologi kejadian. Kami sudah membuat laporan dan langsung berkoordinasi dengan pihak SPKT jam 5 pagi,” ujarnya.
Ia menambahkan, timnya telah melihat kondisi awal korban, namun menegaskan bahwa pembuktian lebih lanjut akan bergantung pada hasil pemeriksaan resmi, termasuk autopsi.
“Kita lihat ada tanda-tanda, tapi kita menunggu tim yang berwenang untuk memastikan,” katanya.
(shf)
Lihat Juga :