Kapal-kapal Wisata Berbendera Asing di Teluk Jakarta Disegel, Ini Alasannya
Selasa, 31 Maret 2026 - 08:18 WIB
loading...
Penyegelan terhadap sejumlah kapal wisata berbendera asing yang diduga melanggar aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) DKI Jakarta dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Jakarta Utara melakukan penyegelan terhadap sejumlah kapal wisata berbendera asing yang diduga melanggar aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak. Penyegelan terhadap sejumlah kapal itu dilakukan saat kedua instansi itu melakukan patroli pengawasan di Teluk Jakarta, Jakarta Utara pada Senin (30/3/2026).
Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta Siswo Kristyanto, menyebut dalam patroli tersebut terdapat sekitar 4 kapal wisata asing yang diduga melanggar aturan vessel declaration. Kapal-kapal asing yang ditaruh di sebuah pulau pribadi itu kemudian disegel oleh petugas.
“Kami melakukan penyegelan atau perekatan sementara untuk kapal wisata asing yang kami duga terdapat pelanggaran. Total yang disegel di Teluk Jakarta sekitar 4-5 kapal,” kata Siswo, di Jakarta, Senin (30/3/2026).
![Kapal-kapal Wisata Berbendera Asing di Teluk Jakarta Disegel, Ini Alasannya]()
Baca juga: Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PKS: Pengorbanan Ini Bukti Nyata Komitmen Indonesia Jaga Perdamaian Dunia
Ia menjelaskan kapal wisata asing yang disegel itu pada prinsipnya mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, karena diajukan untuk kegiatan rekreasi di wilayah Indonesia. Namun, pihaknya mendapatkan informasi bahwa kapal wisata asing itu disalahgunakan dalam rangka bisnis dengan modus disewakan memanfaatkan fasilitas vessel declaration.
“Kami duga ada beberapa yang menyalahgunakan fasilitas (vessel declaration) tersebut, yaitu bisa dengan disewakan atau sudah dipindah tangankan (jual) ke orang yang ada di Indonesia,” jelasnya.
Saat ini, Siswo mengatakan pihaknya bersama Direktorat Jenderal Pajak masih melakukan proses penelitian terkait kerugian negara akibat dugaan pelanggaran kapal wisata asing tersebut. “Kerugian masih dalam proses penelitan, tapi dari sisi penerimaan negara satu kapal itu dikenakan bea masuk sebesar 5%, PPh 10%, PPn 11%, dan PPnBM sekitar 75% per satu unit kapal,” ungkapnya.
Siswo menambahkan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk masing-masing menggali potensi penerimaan negara yang selama ini mungkin belum tergali dengan maksimal.
Sementara Perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara Atma Vektor Mercury, mengatakan pihaknya bersama Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta akan melakukan penelitian terhadap kapal wisata asing yang diduga melakukan pelanggaran.
“Untuk sanksi, kita melakukan penelaahan terlebih dahulu. Kalau memang saksi administratif, akan dilakukan pemeriksaan. Tapi kalau memang pidana, maka kita akan arahkan kepentingan bukti permulaan,” kata Atma.
Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga memeriksa 82 kapal pesiar pribadi atau yacht yang tengah berada diperairan dan sandar di dermaga Batavia Marina pada dua pekan lalu. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah, memberantas underground economy, sekaligus menegakkan keadilan fiskal (fiscal equity) bagi warga negara.
"Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi, dikutip dari keterangan resmi.
Pihaknya pun akan memastikan apakah pemilik sudah memenuhi izin formalitas dan kewajiban pabeanan atas kapal-kapal tersebut.
Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta Siswo Kristyanto, menyebut dalam patroli tersebut terdapat sekitar 4 kapal wisata asing yang diduga melanggar aturan vessel declaration. Kapal-kapal asing yang ditaruh di sebuah pulau pribadi itu kemudian disegel oleh petugas.
“Kami melakukan penyegelan atau perekatan sementara untuk kapal wisata asing yang kami duga terdapat pelanggaran. Total yang disegel di Teluk Jakarta sekitar 4-5 kapal,” kata Siswo, di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Baca juga: Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PKS: Pengorbanan Ini Bukti Nyata Komitmen Indonesia Jaga Perdamaian Dunia
Ia menjelaskan kapal wisata asing yang disegel itu pada prinsipnya mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, karena diajukan untuk kegiatan rekreasi di wilayah Indonesia. Namun, pihaknya mendapatkan informasi bahwa kapal wisata asing itu disalahgunakan dalam rangka bisnis dengan modus disewakan memanfaatkan fasilitas vessel declaration.
“Kami duga ada beberapa yang menyalahgunakan fasilitas (vessel declaration) tersebut, yaitu bisa dengan disewakan atau sudah dipindah tangankan (jual) ke orang yang ada di Indonesia,” jelasnya.
Saat ini, Siswo mengatakan pihaknya bersama Direktorat Jenderal Pajak masih melakukan proses penelitian terkait kerugian negara akibat dugaan pelanggaran kapal wisata asing tersebut. “Kerugian masih dalam proses penelitan, tapi dari sisi penerimaan negara satu kapal itu dikenakan bea masuk sebesar 5%, PPh 10%, PPn 11%, dan PPnBM sekitar 75% per satu unit kapal,” ungkapnya.
Siswo menambahkan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk masing-masing menggali potensi penerimaan negara yang selama ini mungkin belum tergali dengan maksimal.
Sementara Perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara Atma Vektor Mercury, mengatakan pihaknya bersama Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta akan melakukan penelitian terhadap kapal wisata asing yang diduga melakukan pelanggaran.
“Untuk sanksi, kita melakukan penelaahan terlebih dahulu. Kalau memang saksi administratif, akan dilakukan pemeriksaan. Tapi kalau memang pidana, maka kita akan arahkan kepentingan bukti permulaan,” kata Atma.
Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga memeriksa 82 kapal pesiar pribadi atau yacht yang tengah berada diperairan dan sandar di dermaga Batavia Marina pada dua pekan lalu. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah, memberantas underground economy, sekaligus menegakkan keadilan fiskal (fiscal equity) bagi warga negara.
"Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi, dikutip dari keterangan resmi.
Pihaknya pun akan memastikan apakah pemilik sudah memenuhi izin formalitas dan kewajiban pabeanan atas kapal-kapal tersebut.
(rca)
Lihat Juga :