Kapal-kapal Wisata Berbendera Asing di Teluk Jakarta Disegel, Ini Alasannya

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:18 WIB
loading...
Kapal-kapal Wisata Berbendera...
Penyegelan terhadap sejumlah kapal wisata berbendera asing yang diduga melanggar aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) DKI Jakarta dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Jakarta Utara melakukan penyegelan terhadap sejumlah kapal wisata berbendera asing yang diduga melanggar aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak. Penyegelan terhadap sejumlah kapal itu dilakukan saat kedua instansi itu melakukan patroli pengawasan di Teluk Jakarta, Jakarta Utara pada Senin (30/3/2026).

Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta Siswo Kristyanto, menyebut dalam patroli tersebut terdapat sekitar 4 kapal wisata asing yang diduga melanggar aturan vessel declaration. Kapal-kapal asing yang ditaruh di sebuah pulau pribadi itu kemudian disegel oleh petugas.

“Kami melakukan penyegelan atau perekatan sementara untuk kapal wisata asing yang kami duga terdapat pelanggaran. Total yang disegel di Teluk Jakarta sekitar 4-5 kapal,” kata Siswo, di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Kapal-kapal Wisata Berbendera Asing di Teluk Jakarta Disegel, Ini Alasannya


Baca juga: Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PKS: Pengorbanan Ini Bukti Nyata Komitmen Indonesia Jaga Perdamaian Dunia



Ia menjelaskan kapal wisata asing yang disegel itu pada prinsipnya mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, karena diajukan untuk kegiatan rekreasi di wilayah Indonesia. Namun, pihaknya mendapatkan informasi bahwa kapal wisata asing itu disalahgunakan dalam rangka bisnis dengan modus disewakan memanfaatkan fasilitas vessel declaration.

“Kami duga ada beberapa yang menyalahgunakan fasilitas (vessel declaration) tersebut, yaitu bisa dengan disewakan atau sudah dipindah tangankan (jual) ke orang yang ada di Indonesia,” jelasnya.

Saat ini, Siswo mengatakan pihaknya bersama Direktorat Jenderal Pajak masih melakukan proses penelitian terkait kerugian negara akibat dugaan pelanggaran kapal wisata asing tersebut. “Kerugian masih dalam proses penelitan, tapi dari sisi penerimaan negara satu kapal itu dikenakan bea masuk sebesar 5%, PPh 10%, PPn 11%, dan PPnBM sekitar 75% per satu unit kapal,” ungkapnya.

Siswo menambahkan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk masing-masing menggali potensi penerimaan negara yang selama ini mungkin belum tergali dengan maksimal.

Sementara Perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara Atma Vektor Mercury, mengatakan pihaknya bersama Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta akan melakukan penelitian terhadap kapal wisata asing yang diduga melakukan pelanggaran.

“Untuk sanksi, kita melakukan penelaahan terlebih dahulu. Kalau memang saksi administratif, akan dilakukan pemeriksaan. Tapi kalau memang pidana, maka kita akan arahkan kepentingan bukti permulaan,” kata Atma.

Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga memeriksa 82 kapal pesiar pribadi atau yacht yang tengah berada diperairan dan sandar di dermaga Batavia Marina pada dua pekan lalu. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah, memberantas underground economy, sekaligus menegakkan keadilan fiskal (fiscal equity) bagi warga negara.

"Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi, dikutip dari keterangan resmi.

Pihaknya pun akan memastikan apakah pemilik sudah memenuhi izin formalitas dan kewajiban pabeanan atas kapal-kapal tersebut.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Aparat Didesak Tindak...
Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Rekomendasi
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved