Rismon Sianipar Dapat Restorative Justice Asalkan Buku Jokowi's White Paper Ditarik dari Peredaran
Senin, 30 Maret 2026 - 15:50 WIB
loading...
A
A
A
"Saya mengembalikan kembali kepada pihak penyidik apakah akan dilakukan SP3 segera atau masih ada pertimbangan lain. Ini masih proses ya," bebernya.
Sementara itu, salah satu pelapor, Lechumanan menjabarkan, pihaknya juga mempertanyakan gelar doktor dari Dokter Tifa lantaran hingga kini Tifa masih menjalani kuliah S3 miliknya. Artinya, Tifa masih belum lulus dan belum layak mendapatkan gelar tersebut.
"Kepada Tifa saya mau sampaikan, saudara itu ternyata masih melangsungkan kuliah S3, belum lulus sepenuhnya, belum ada disertasinya sehingga jangan lagi menggunakan predikat doktor. Jangan sampai nanti di persidangan saudara menggunakan gelar doktornya gelar palsu, padahal gelar tersebut belum diselesaikan secara akademik," paparnya.
Dia menambahkan, gelar doktor terhadap Tifa itu belum mendapatkan pengukuhan dari universitas tempat dia berkuliah. Maka itu, manakala dalam persidangan Tifa menggunakan gelar doktor, artinya gelar itu palsu dan pihaknya bakal menggugat persoalan itu.
"Apabila memang tetap dipergunakan, kami selaku tim kuasa hukum tidak akan segan melakukan upaya hukum. Lalu, pada dasarnya, Jokowi's White Papers yang selama ini dikatakan menjadi acuan, metodologi, penelitian, ini tidak lagi bisa digunakan sebagai bahan pembelaan karena Rismon Hasiholan Sianipar atau Bang Rismon menarik secara keseluruhan," ujarnya.
Sementara itu, salah satu pelapor, Lechumanan menjabarkan, pihaknya juga mempertanyakan gelar doktor dari Dokter Tifa lantaran hingga kini Tifa masih menjalani kuliah S3 miliknya. Artinya, Tifa masih belum lulus dan belum layak mendapatkan gelar tersebut.
"Kepada Tifa saya mau sampaikan, saudara itu ternyata masih melangsungkan kuliah S3, belum lulus sepenuhnya, belum ada disertasinya sehingga jangan lagi menggunakan predikat doktor. Jangan sampai nanti di persidangan saudara menggunakan gelar doktornya gelar palsu, padahal gelar tersebut belum diselesaikan secara akademik," paparnya.
Dia menambahkan, gelar doktor terhadap Tifa itu belum mendapatkan pengukuhan dari universitas tempat dia berkuliah. Maka itu, manakala dalam persidangan Tifa menggunakan gelar doktor, artinya gelar itu palsu dan pihaknya bakal menggugat persoalan itu.
"Apabila memang tetap dipergunakan, kami selaku tim kuasa hukum tidak akan segan melakukan upaya hukum. Lalu, pada dasarnya, Jokowi's White Papers yang selama ini dikatakan menjadi acuan, metodologi, penelitian, ini tidak lagi bisa digunakan sebagai bahan pembelaan karena Rismon Hasiholan Sianipar atau Bang Rismon menarik secara keseluruhan," ujarnya.
(shf)