Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Jum'at, 27 Maret 2026 - 19:26 WIB
loading...
Rektor UIN Jakarta 2015-2019 Prof Dede Rosyada (kemeja biru) saat berjalan menuju Gedung Kejati, Banten, guna memenuhi pemanggilan, Januari lalu. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan aset negara milik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta oleh sejumlah yayasan yang seharusnya berada di bawah naungan universitas tersebut sedang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Mantan Rektor UIN Prof Dede Rosyada turut dipanggil.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Jonathan Suranta Martua menjelaskan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. "Jadi kasus dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan ya," kata Jonathan saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2026).
Dia juga belum mengungkap estimasi kerugian negara dalam perkara ini. Saat ini penyelidik masih fokus pada tahap pendalaman kasus. "Belum ada (estimasinya), masih tahapan penyelidikan kasusnya," katanya.
Baca juga: Gara-gara Gus Yaqut, Dewan Pengawas KPK Panen Laporan
Sejumlah pihak diketahui telah dipanggil pada Januari 2026, termasuk mantan Rektor UIN Dede Rosyada, pengurus yayasan, serta tim integrasi UIN. Pemanggilan dilakukan terkait dugaan korupsi, klaim aset, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset negara.
Sementara itu, tim kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Rusdiyana Nur Ridho mengatakan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan pemanfaatan aset negara berupa tanah dan bangunan oleh yayasan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Pihaknya berharap kasus ini segera disidangkan agar memberikan kepastian hukum.
Selain itu, laporan juga telah diajukan ke kepolisian terkait dugaan penggelapan aset dan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan pihak-pihak terkait, dengan laporan yang telah teregister di Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan. "Kami juga sudah membuat laporan polisi terhadap mantan Rektor UIN Jakarta sdr Dede Rosyada di Polres Tanggerang Selatan dan Polda Metro Jaya," kata Rusdi.
Laporan di Polres Tangsel bernomor LP/B/8265/XI/2025/SPKT dengan adanya dugaan penggelapan Hak atas benda tidak bergerak/atau memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP (lama).
Sedangkan laporan di Polda Metro Jakarta terkait dugaan pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pasal 488 uu 1/2023 dan atau pasal 486 KUHP dengan laporan polisi LP/B/54/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sekedar diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1543, sejumlah satuan pendidikan seperti SMA/SMK Triguna, Madrasah Pembangunan, dan TK Ketilang seharusnya terintegrasi ke dalam Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta karena asetnya merupakan milik negara. Namun dalam praktiknya, aset tersebut dikuasai oleh beberapa yayasan.
Penyimpangan yang terjadi di lembaga pendidikan SMA/SMK Triguna Utama bermula pada 2004–2005 saat terjadi perubahan kepengurusan yayasan yang mengangkat Nurdin Idris dari sekretaris menjadi Ketua Yayasan. Pada periode tersebut, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta masih dipimpin oleh almarhum Prof Azyumardi Azra sebagai rektor.
Sejak menjabat, Nurdin Idris diduga menjalankan pengelolaan yayasan secara dominan tanpa mekanisme rapat yang sah. Pada 2008, ia melakukan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga secara sepihak serta mengangkat dirinya sebagai Pembina—posisi tertinggi yayasan—sekaligus menghapus peran rektor sebagai ex officio.
Dalam periode 2008–2015, penguasaan meluas ke aset dan keuangan, termasuk pembelian tanah di sejumlah wilayah dan kendaraan operasional. Namun, sebagian aset diduga tidak tercatat atas nama yayasan dan pengelolaan dana berlangsung tanpa transparansi maupun audit.
Pada 2018, Rektor UIN saat itu, Prof Dede Rosyada, mengajukan gugatan ke pengadilan (No. 779/Pdt.P/2018/PN.Tng) untuk menelusuri dugaan penyimpangan dan mengembalikan aset, dengan biaya gugatan yang disebut mencapai miliaran rupiah. Pengadilan kemudian mengabulkan permohonan pemeriksaan yayasan.
Pasca putusan, struktur sempat dikembalikan dengan rektor (Prof Dede Rosyada) sebagai ex officio Ketua Pembina. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, setelah Prof Dede Rosyada tidak lagi menjabat rektor terjadi perubahan akta yang kembali menghapus posisi rektor UIN Jakarta menjadi Ketua Dewan Pembina tersebut sekaligus mengubah nama yayasan, yang dinilai menunjukkan inkonsistensi dalam tata kelola yayasan. Seharusnya, rektor demisioner Prof Dede Rosyada memberikan tongkat estafet kepada rektor terpilih Prof Amani Lubis, namun tidak dilakukan.
Kasus ini menjadi perhatian karena nilai aset yang diduga terlibat mencapai ratusan miliar rupiah serta menyangkut pengelolaan barang/aset milik negara di sektor pendidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Jonathan Suranta Martua menjelaskan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. "Jadi kasus dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan ya," kata Jonathan saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2026).
Dia juga belum mengungkap estimasi kerugian negara dalam perkara ini. Saat ini penyelidik masih fokus pada tahap pendalaman kasus. "Belum ada (estimasinya), masih tahapan penyelidikan kasusnya," katanya.
Baca juga: Gara-gara Gus Yaqut, Dewan Pengawas KPK Panen Laporan
Sejumlah pihak diketahui telah dipanggil pada Januari 2026, termasuk mantan Rektor UIN Dede Rosyada, pengurus yayasan, serta tim integrasi UIN. Pemanggilan dilakukan terkait dugaan korupsi, klaim aset, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset negara.
Sementara itu, tim kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Rusdiyana Nur Ridho mengatakan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan pemanfaatan aset negara berupa tanah dan bangunan oleh yayasan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Pihaknya berharap kasus ini segera disidangkan agar memberikan kepastian hukum.
Selain itu, laporan juga telah diajukan ke kepolisian terkait dugaan penggelapan aset dan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan pihak-pihak terkait, dengan laporan yang telah teregister di Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan. "Kami juga sudah membuat laporan polisi terhadap mantan Rektor UIN Jakarta sdr Dede Rosyada di Polres Tanggerang Selatan dan Polda Metro Jaya," kata Rusdi.
Laporan di Polres Tangsel bernomor LP/B/8265/XI/2025/SPKT dengan adanya dugaan penggelapan Hak atas benda tidak bergerak/atau memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP (lama).
Sedangkan laporan di Polda Metro Jakarta terkait dugaan pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pasal 488 uu 1/2023 dan atau pasal 486 KUHP dengan laporan polisi LP/B/54/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sekedar diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1543, sejumlah satuan pendidikan seperti SMA/SMK Triguna, Madrasah Pembangunan, dan TK Ketilang seharusnya terintegrasi ke dalam Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta karena asetnya merupakan milik negara. Namun dalam praktiknya, aset tersebut dikuasai oleh beberapa yayasan.
Penyimpangan yang terjadi di lembaga pendidikan SMA/SMK Triguna Utama bermula pada 2004–2005 saat terjadi perubahan kepengurusan yayasan yang mengangkat Nurdin Idris dari sekretaris menjadi Ketua Yayasan. Pada periode tersebut, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta masih dipimpin oleh almarhum Prof Azyumardi Azra sebagai rektor.
Sejak menjabat, Nurdin Idris diduga menjalankan pengelolaan yayasan secara dominan tanpa mekanisme rapat yang sah. Pada 2008, ia melakukan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga secara sepihak serta mengangkat dirinya sebagai Pembina—posisi tertinggi yayasan—sekaligus menghapus peran rektor sebagai ex officio.
Dalam periode 2008–2015, penguasaan meluas ke aset dan keuangan, termasuk pembelian tanah di sejumlah wilayah dan kendaraan operasional. Namun, sebagian aset diduga tidak tercatat atas nama yayasan dan pengelolaan dana berlangsung tanpa transparansi maupun audit.
Pada 2018, Rektor UIN saat itu, Prof Dede Rosyada, mengajukan gugatan ke pengadilan (No. 779/Pdt.P/2018/PN.Tng) untuk menelusuri dugaan penyimpangan dan mengembalikan aset, dengan biaya gugatan yang disebut mencapai miliaran rupiah. Pengadilan kemudian mengabulkan permohonan pemeriksaan yayasan.
Pasca putusan, struktur sempat dikembalikan dengan rektor (Prof Dede Rosyada) sebagai ex officio Ketua Pembina. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, setelah Prof Dede Rosyada tidak lagi menjabat rektor terjadi perubahan akta yang kembali menghapus posisi rektor UIN Jakarta menjadi Ketua Dewan Pembina tersebut sekaligus mengubah nama yayasan, yang dinilai menunjukkan inkonsistensi dalam tata kelola yayasan. Seharusnya, rektor demisioner Prof Dede Rosyada memberikan tongkat estafet kepada rektor terpilih Prof Amani Lubis, namun tidak dilakukan.
Kasus ini menjadi perhatian karena nilai aset yang diduga terlibat mencapai ratusan miliar rupiah serta menyangkut pengelolaan barang/aset milik negara di sektor pendidikan.
(rca)
Lihat Juga :