DKPP Sebutkan Pelanggaran yang Bisa Buat Komisioner KPU-Bawaslu Dipecat
Jum'at, 18 September 2020 - 15:37 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: DKPP Bisa Berhentikan Penyelenggara Pemilu yang Lalai Jalankan Tugas
Selain itu, Prof Teguh menjelaskan komisioner KPU atau Bawaslu juga bisa diberhentikan ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Menurutnya, status tersangka tersebut sudah bisa menjadi landasan DKPP untuk memecat komisioner yang bersangkutan.
"Misal saja di Kota Banjarmasin, Ketua KPUnya tersandung kasus asusila, itu langsung kita rapat dan dipecat. Begitu juga komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan yang ditetapkan tersangka, kita rapat dan langsung dipecat," beber Prof Teguh memberi contoh kasus.
Selain itu, Prof Teguh menjelaskan komisioner KPU atau Bawaslu juga bisa diberhentikan ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Menurutnya, status tersangka tersebut sudah bisa menjadi landasan DKPP untuk memecat komisioner yang bersangkutan.
"Misal saja di Kota Banjarmasin, Ketua KPUnya tersandung kasus asusila, itu langsung kita rapat dan dipecat. Begitu juga komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan yang ditetapkan tersangka, kita rapat dan langsung dipecat," beber Prof Teguh memberi contoh kasus.
(luq)
Lihat Juga :