DKPP Sebutkan Pelanggaran yang Bisa Buat Komisioner KPU-Bawaslu Dipecat

Jum'at, 18 September 2020 - 15:37 WIB
loading...
DKPP Sebutkan Pelanggaran...
Anggota DKPP RI, Prof Teguh Prasetyo (kiri) dalam acara Ngetren Media: Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media yang berlangsung di hotel Four Point by Sheraton, Makassar, Kamis (17/9/2020) malam. Foto: SINDOnews/Muhaimin Sunusi
A A A
MAKASSAR - Para komisioner KPU dan Bawaslu harus berhati-hati. Jangan sampai melakukan pelanggaran yang membuat mereka diberhentikan sebagai anggota.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyebutkan sejumlah pelanggaran yang dianggap fatal dan tak bisa lagi ditolerir. Pelanggaran tersebut bahkan bisa membuat komisioner KPU atau Bawaslu dipecat.



"Jadi pelanggaran yang bisa memberhentikan seorang komisioner KPU dan Bawaslu ialah pelanggaran etik yang berat. Misalnya saja perselingkuhan, menggeser suara, mengubah suara atau menerima suap," kata anggota DKPP, Prof Teguh Prasetyo.

Dalam acara "Ngetren Media: Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media" yang berlangsung di Hotel Four Point by Sheraton, Makassar, Kamis (17/9/2020) malam, Prof Teguh menegaskan bahwa pelanggaran yang disebutkannya tadi sudah masuk dalam kategori berat.



Selain itu, Prof Teguh menjelaskan komisioner KPU atau Bawaslu juga bisa diberhentikan ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Menurutnya, status tersangka tersebut sudah bisa menjadi landasan DKPP untuk memecat komisioner yang bersangkutan.

"Misal saja di Kota Banjarmasin, Ketua KPUnya tersandung kasus asusila, itu langsung kita rapat dan dipecat. Begitu juga komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan yang ditetapkan tersangka, kita rapat dan langsung dipecat," beber Prof Teguh memberi contoh kasus.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PSU Pilkada Bengkulu...
PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Massa Pendukung 02 Geruduk Bawaslu
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu...
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu KBB Ditangkap Polisi
PSU Pilkada Kabupaten...
PSU Pilkada Kabupaten Serang Digelar Awal April 2025 usai Lebaran
Putusan DKPP Pecat Ketua...
Putusan DKPP Pecat Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Diapresiasi
Muhidin-Hasnur Ditetapkan...
Muhidin-Hasnur Ditetapkan sebagai Gubernur-Wakil Gubenur Terpilih Kalsel 2025-2030
Pilkada Deiyai Tanpa...
Pilkada Deiyai Tanpa Gejolak, Bawaslu Berterima Kasih ke Masyarakat
KPU Jambi Resmi Tetapkan...
KPU Jambi Resmi Tetapkan Haris-Sani Peraih Suara Terbanyak di Pilkada 2024
Ricuh, 3 Saksi Paslon...
Ricuh, 3 Saksi Paslon Gubernur Maluku Utara Tolak Pleno KPU
Cabut Status Diskualifikasi...
Cabut Status Diskualifikasi Peserta Pilkada Fakfak, KPU Dilaporkan ke Bawaslu
Rekomendasi
Serikat Pekerja Wanti-wanti...
Serikat Pekerja Wanti-wanti PP 28/2024 Bisa Tekan Industri Tembakau dan Picu PHK Massal
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu Eps 224: Tekanan Noah dan Vernie Atas Arkana
Barang Sitaan Milik...
Barang Sitaan Milik Hasto Belum Dikembalikan KPK
Berita Terkini
Siswa Tukang Main Mobile...
Siswa Tukang Main Mobile Legends Bakal Dikirim Dedi Mulyadi ke Barak TNI
6 menit yang lalu
Raih PWI Jatim Award,...
Raih PWI Jatim Award, Wali Kota Kediri: Motivasi Berbuat Lebih Baik untuk Masyarakat
47 menit yang lalu
Wujudkan Tridarma Perguruan...
Wujudkan Tridarma Perguruan Tinggi Kampus UTA 45 Jakarta Bagikan Beras Murah
54 menit yang lalu
Peringatan Hari Buruh,...
Peringatan Hari Buruh, 15.000 Buruh Bakal Konvoi Naik Motor ke Monas
59 menit yang lalu
Dihadiri Ribuan Orang,...
Dihadiri Ribuan Orang, Jakarta Beat Society 2025 Ajang Festival Musik Kelas Dunia
1 jam yang lalu
Profil Kasmudjo, Dosen...
Profil Kasmudjo, Dosen Pembimbing Akademik Jokowi di UGM
1 jam yang lalu
Infografis
6 Produk Buatan China...
6 Produk Buatan China yang Digemari Konsumen Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved