Pemkot Jakbar Fasilitasi Penyelesaian Sertifikat Warga City Park
Jum'at, 13 Maret 2026 - 22:14 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Terungkap! Dokter Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Hanya Lulusan SMA
Selain persoalan sertifikat, Firmanudin juga menyoroti kewajiban pengembang yang hingga kini belum sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah maupun warga.
“Kami juga masih menagih kewajiban yang belum diserahkan oleh PT Reka Rumanda Agung Abadi. Harapannya melalui pendekatan persuasif, kewajiban tersebut dapat segera dipenuhi sehingga nantinya bisa dimanfaatkan oleh warga dan pemerintah juga dapat melakukan penataan kawasan,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PPPSRS City Park, Martin Lukas Simanjuntak didampingi Ketua PPPSRS Starley, menyampaikan bahwa warga sebenarnya telah membentuk kepengurusan resmi melalui musyawarah umum anggota pada 20 Desember 2025.
Ia menjelaskan bahwa kepengurusan tersebut telah tercatat dan disahkan oleh pemerintah daerah pada 13 Januari 2026 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
“Dalam aturan tersebut jelas disebutkan bahwa pengembang wajib menyerahkan benda bersama dan tanah bersama kepada pengurus warga. Apalagi para pemilik unit sudah menerima haknya melalui transaksi jual beli yang sah,” ujarnya.
Martin juga mengungkapkan bahwa pihak pengurus warga telah dua kali mengirimkan undangan kepada pengembang, PT Reka Rumanda Agung Abadi, untuk membahas proses serah terima, namun belum mendapatkan respons.
Selain persoalan sertifikat, Firmanudin juga menyoroti kewajiban pengembang yang hingga kini belum sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah maupun warga.
“Kami juga masih menagih kewajiban yang belum diserahkan oleh PT Reka Rumanda Agung Abadi. Harapannya melalui pendekatan persuasif, kewajiban tersebut dapat segera dipenuhi sehingga nantinya bisa dimanfaatkan oleh warga dan pemerintah juga dapat melakukan penataan kawasan,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PPPSRS City Park, Martin Lukas Simanjuntak didampingi Ketua PPPSRS Starley, menyampaikan bahwa warga sebenarnya telah membentuk kepengurusan resmi melalui musyawarah umum anggota pada 20 Desember 2025.
Ia menjelaskan bahwa kepengurusan tersebut telah tercatat dan disahkan oleh pemerintah daerah pada 13 Januari 2026 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
“Dalam aturan tersebut jelas disebutkan bahwa pengembang wajib menyerahkan benda bersama dan tanah bersama kepada pengurus warga. Apalagi para pemilik unit sudah menerima haknya melalui transaksi jual beli yang sah,” ujarnya.
Martin juga mengungkapkan bahwa pihak pengurus warga telah dua kali mengirimkan undangan kepada pengembang, PT Reka Rumanda Agung Abadi, untuk membahas proses serah terima, namun belum mendapatkan respons.
Lihat Juga :